suaramedia.id – JAKARTA – Mantan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara tegas mendesak tim pengacara aktivis KontraS, Andrie Yunus, untuk mengajukan upaya hukum kasasi, bahkan jika memungkinkan hingga Peninjauan Kembali (PK). Desakan ini muncul menyusul putusan banding yang meringankan vonis dua oknum prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pigai menyoroti pentingnya kepekaan sosial dan keadilan yang harus diukur dari perspektif korban.

Related Post
"Kami menghormati keputusan majelis hakim, namun keadilan sejati haruslah dirasakan oleh korban, bukan semata-mata berdasarkan pandangan pihak lain apalagi pelaku," ujar Natalius Pigai dalam keterangan tertulisnya yang diterima suaramedia.id baru-baru ini. Ia menambahkan bahwa meskipun putusan Hakim Pengadilan Militer Tinggi Jakarta patut dihormati, hakim perlu lebih mempertimbangkan aspek kepekaan sosial dan rasa keadilan yang mendalam.

Menurut Pigai, standar keadilan tidak boleh hanya berpatokan pada ketentuan hukum semata, melainkan juga harus mampu menangkap dan merefleksikan penderitaan serta harapan keadilan dari pihak yang dirugikan. Dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, vonis banding yang diberikan kepada dua oknum TNI dianggap belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan tersebut.
Sebelumnya, dua prajurit TNI yang terlibat dalam insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah menjalani proses hukum di Pengadilan Militer. Namun, putusan di tingkat banding justru memberikan keringanan hukuman yang signifikan, termasuk pembatalan pemecatan terhadap kedua pelaku. Keputusan ini sontak memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Natalius Pigai, yang melihat adanya ketidaksesuaian antara putusan dengan harapan keadilan bagi korban.
Dengan dorongan kuat dari Natalius Pigai, diharapkan upaya kasasi dapat membuka kembali ruang bagi penegakan keadilan yang lebih komprehensif, memastikan bahwa hak-hak korban tidak terabaikan dalam sistem peradilan militer. Kasus ini kembali menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap putusan hukum, terutama yang melibatkan aparat negara, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.








Tinggalkan komentar