Geger! Penyebar Hoaks Demo Besar 2026 Diciduk Polisi

Geger! Penyebar Hoaks Demo Besar 2026 Diciduk Polisi

suaramedia.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar dan menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) yang diduga kuat menjadi dalang penyebaran konten hoaks terkait rencana demonstrasi besar-besaran yang disebut-sebut akan terjadi pada Agustus 2026. Penangkapan ini dilakukan di Ciamis, Jawa Barat, setelah aparat kepolisian melakukan patroli siber intensif yang memantau aktivitas mencurigakan di media sosial.

Related Post

Wakil Kepala Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap DM bermula dari hasil pemantauan siber yang dilakukan pihaknya. "Untuk awalnya dari hasil patroli siber dan untuk pendalaman pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami," ujar AKBP Ardian, seperti dikutip pada Selasa lalu.

Geger! Penyebar Hoaks Demo Besar 2026 Diciduk Polisi
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Wanita berusia 45 tahun tersebut diketahui mengelola akun TikTok dengan nama pengguna @devimahadiva67, yang saat ini memiliki lebih dari 33.400 pengikut. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan tiga unggahan yang disematkan (pinned) di akun TikTok DM. Salah satu unggahan tersebut menampilkan foto kerumunan massa aksi yang masif, sementara dua unggahan lainnya disinyalir berkaitan dengan program pemerintah, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyebaran informasi palsu atau hoaks, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif seperti demonstrasi besar, berpotensi besar menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mengganggu stabilitas ketertiban umum. Pihak kepolisian secara tegas mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi. Verifikasi kebenaran sebuah informasi menjadi kunci untuk menghindari penyebaran hoaks yang dapat memicu kegaduhan.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami motif di balik tindakan DM menyebarkan hoaks tersebut, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyebaran informasi palsu ini. Proses hukum lebih lanjut akan diterapkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar