suaramedia.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang bandar narkotika bernama Koh Erwin. Sosok ini diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kasus mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya.

Related Post
Dugaan kuat menyebutkan bahwa Koh Erwin merupakan pemasok uang tunai dan narkoba kepada AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penerbitan DPO ini. "Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," ujar Brigjen Eko dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (26/2/2026).

DPO untuk Koh Erwin sendiri telah dikeluarkan sejak Sabtu, 21 Februari 2026. Dengan status buronan ini, Brigjen Eko berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif. Ia mengimbau agar siapa pun yang memiliki informasi mengenai keberadaan Koh Erwin segera melaporkan atau menyerahkannya kepada pihak penyidik guna membantu proses penangkapan. Pengejaran terhadap Koh Erwin ini menjadi langkah lanjutan dalam mengungkap tuntas jaringan narkoba yang diduga melibatkan oknum penegak hukum.








Tinggalkan komentar