suaramedia.id – Isu kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp100 juta per bulan langsung dibantah Ketua DPR, Puan Maharani. Pernyataan tersebut disampaikan Puan usai upacara penurunan bendera di Istana Merdeka, Minggu (17/8). "Enggak ada kenaikan," tegasnya. Puan menjelaskan, penghasilan anggota DPR yang mencapai angka fantastis itu bukan berasal dari kenaikan gaji pokok, melainkan kompensasi penggantian fasilitas rumah dinas yang telah dikembalikan ke pemerintah.

Related Post
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, turut membantah kabar tersebut. Ia membenarkan adanya angka Rp100 juta, namun menekankan bahwa jumlah itu bukan gaji, melainkan total pendapatan bersih atau take home pay yang mencakup berbagai tunjangan, termasuk tunjangan perumahan pengganti rumah dinas. Indra merujuk pada SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan PP No. 75 Tahun 2000 yang mengatur gaji pokok anggota DPR berkisar Rp4-5 juta per bulan. Keppres No. 65 Tahun 2001 pun menjelaskan rincian tunjangan, mulai dari tunjangan jabatan, fungsional, transportasi, hingga asuransi, yang mencapai puluhan juta rupiah. Tunjangan perumahan pengganti rumah dinas, yang nilainya sekitar Rp50 juta per bulan, menjadi komponen utama yang membuat total pendapatan bersih anggota DPR bisa mencapai angka tersebut.

Penjelasan Indra ini menanggapi pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang sebelumnya menyebut pendapatan anggota DPR bisa mencapai Rp100 juta per bulan. Hasanuddin mengatakan kenaikan tersebut terkait penghentian fasilitas rumah dinas dan penggantinya berupa tunjangan sekitar Rp50 juta. "Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 [juta], so what gitu loh," ujar Hasanuddin. Dengan demikian, klarifikasi dari Puan dan Indra menekankan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok anggota DPR, dan angka Rp100 juta merupakan total pendapatan bersih yang mencakup berbagai tunjangan, termasuk kompensasi penggantian rumah dinas.










Tinggalkan komentar