Eks Kadis PUPR Sumut Nangis di Sidang Korupsi!

Eks Kadis PUPR Sumut Nangis di Sidang Korupsi!

suaramedia.id – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, tak kuasa menahan air mata saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayahnya. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/11).

suaramedia.id – Pemandangan haru terlihat saat Topan, yang mengenakan kemeja putih, tampak terisak sebelum majelis hakim memasuki ruang sidang. Keluarga dan rekan yang hadir memberikan dukungan dengan pelukan. Dengan tangan gemetar, Topan berulang kali mengusap air matanya.

 Eks Kadis PUPR Sumut Nangis di Sidang Korupsi!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

suaramedia.id – Sidang dipimpin oleh Ketua PN Medan Mardison, didampingi hakim anggota Asad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum. Delapan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut hadir mengawal jalannya persidangan. Selain Topan, turut hadir sebagai terdakwa Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

suaramedia.id – Topan Obaja Ginting dan Rasuli Efendi Siregar didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

suaramedia.id – Majelis hakim meminta jaksa KPK untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya, setelah tim penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. Jaksa KPK, Eko Wahyu, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Topan Obaja Ginting didakwa menerima Rp50.000.000 dan janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak. Sementara Rasuli Efendi Siregar didakwa menerima Rp50.000.000 dan janji commitment fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

suaramedia.id – Uang tersebut diduga diberikan oleh Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, dengan tujuan agar Topan Obaja Putra Ginting melalui Rasuli Efendi Siregar mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk memenangkan perusahaan mereka dalam mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut. Kasus ini bermula dari pemaparan ruas jalan yang membutuhkan penanganan di Kabupaten Padang Lawas Utara, yang kemudian diusulkan pergeseran anggaran untuk kedua paket pekerjaan tersebut.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar