suaramedia.id – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) resmi menahan RS, mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), pada Senin (13/10), atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda. Kasus ini melibatkan kerja sama antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Dumai dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Related Post
Muhammad Husairi, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, menyatakan bahwa penyidik memiliki bukti kuat yang menunjukkan peran RS sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut. "Penyidik menduga RS turut bertanggung jawab atas serangkaian penyimpangan dalam proses pengadaan dua kapal tunda yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah," ungkap Husairi.

Penahanan RS dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti, pengulangan tindak pidana, serta upaya melarikan diri yang dapat menghambat proses penyidikan. "Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan intensif. Tersangka RS kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025," jelasnya.
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda antara Pelindo I dan Dok Perkapalan Surabaya senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, namun pembayaran tetap dilakukan meskipun pekerjaan belum rampung.
Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun akibat kapal yang tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021.










Tinggalkan komentar