suaramedia.id – Jakarta, Sebuah kesepakatan mengejutkan tercapai antara Panitia Kerja (Panja) RKUHAP Komisi III DPR dan pemerintah. Aturan impunitas atau kekebalan hukum bagi advokat resmi masuk dalam revisi KUHAP. Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman, mengungkapkan keputusan ini sebagai respon atas usulan berbagai organisasi advokat yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat.

Related Post
Habib menegaskan, kesepakatan ini bulat dari seluruh anggota Komisi III DPR. Pasal 140 Ayat 2 RKUHAP kini berbunyi, "advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan". Definisi "itikad baik" sendiri merujuk pada kode etik profesi advokat.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, yang mewakili pemerintah, menyatakan dukungannya. Menurutnya, selama aturan ini mengacu pada UU Advokat yang berlaku, tidak ada masalah memasukkannya ke dalam RKUHAP. Keputusan ini tentu akan memicu beragam reaksi dan diskusi di kalangan publik.










Tinggalkan komentar