suaramedia.id – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman, baru-baru ini menyuarakan keprihatinannya yang mendalam terkait penetapan Muhammad Misbahul Huda (MMH), seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran MMH diduga terjerat masalah hukum hanya karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Related Post
Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa lalu, Habiburokhman secara tegas menyatakan penyesalannya atas langkah hukum yang diambil terhadap MMH. "Kami sangat menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD, hanya karena dugaan rangkap jabatan sebagai PLD," ujar Habiburokhman. Ia menekankan bahwa situasi ini perlu ditinjau ulang secara cermat dan mendalam.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini juga mengingatkan pihak Kejaksaan agar dalam proses penegakan hukum senantiasa berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Secara khusus, ia menyoroti Pasal 36 KUHP yang mengatur tentang "mens rea" atau sikap batin pelaku sebagai dasar utama dalam penentuan pidana. Menurut Habiburokhman, dari informasi yang diterimanya, tidak ada indikasi niat jahat atau kesengajaan dari MMH untuk melakukan pelanggaran hukum dengan merangkap dua jabatan tersebut.
Habiburokhman menambahkan, kasus seperti ini seharusnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan konteks sosial yang melingkupinya. Terutama, mengingat status MMH sebagai guru honorer yang mungkin memiliki keterbatasan ekonomi sehingga harus mencari penghasilan tambahan untuk menopang kehidupannya. Ia berharap Kejaksaan dapat melihat kasus ini dari berbagai perspektif, tidak hanya terpaku pada aspek formalitas semata, melainkan juga pada substansi keadilan dan niat pelaku yang sesungguhnya.










Tinggalkan komentar