Dinsos Provinsi Banten Terus Pantau Keberadaan Yayasan Rehabilitasi

Serang | Banten, suaramedia.idKeberadaan yayasan yang membuka layanan rehabilitasi perlu  mendapat pengawasan dari Dinas Sosial. Hal ini untuk menjamin fungsi dari pada yayasan sebagai tempat rehabilitasi pagi para pecandu narkoba.

Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Banten Budi Darma Sumapradja menegaskan, pengawasan yayasan Rehabilitasi di wilayah Banten cukup ketat. Bagi lembaga yang mengoperasikan pemberian layanan rehabilitasi bagi pecandu narkoba harus mendapatkan izin dan pengawasan secara ketat,  agar tidak disalah gunakan dan tidak sesuai standar pelayanan.

“Bahwa panti rehabilitasi yang tidak memiliki izin wilayah kerja di luar Provinsi Banten, tidak diperkenankan untuk melakukan pelayanan rehabilitatif,” ujarnya.

Sebab jika tidak ada izin, pemerintah provinsi tidak dapat menjamin layanan yang diberikan. Jangan sampai justru disalahgunakan sehingga orang yang hendak mengikuti rehabilitasi malah tidak mendapatkannya sesuai dengan harapan dan tujuan. Maka Dinas Sosial Provinsi Banten dengan serius terus memantau keberadaan yayasan Rehabilitasi.

“Karna pemprov Banten tidak mengetahui apakah lembaga tersebut layak untuk melakukan tindakan rehabilitatif. Siapa yang akan menjamin klien-klien di panti, diperlakukan dengan baik. Karena tidak melibatkan Dinas Sosial Provinsi Banten pada tahapan sertifikasi,” ujarnya.

Dinas Sosial Provinsi Banten lebih memperhatikan masalah tertib administrasi wilayah kerja lembaga kesejahteraan sosial.

Pendiri Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia Ir. Yusi Imam Mahendra menyampaikan, secara rutin melakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti, Dinas Sosial Kota Tangsel, Dinas Sosial Provinsi Banten, BNN Kota Tangsel dan BNN Provinsi Banten.

“Hal ini kita lakukan guna meningkatkan pelayanan yang dibutuhkan oleh para korban pecandu narkotika yang kita berikan pelayanan rehabilitatif,” ujarnya.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Fitron Nur Ikhsan mengharapkan peran dinas terkait soal pengawasan agar selalu terpantau dengan baik. Pengawasan ini untuk menjamin tertib administrasi menyangkut pelayanan rehabilitasi. Khawatirnya jika tidak dilakukan secara ketat akan merugikan orang yang mendapatkan pelayanan rehat.

Baca Juga..!  Sekda Banten Bakal Buka Skor PPDB 2022, Saipul Basri Menilai Pesimis

“Kami berharap Dinsos Provinsi Banten segera melakukan koordinasi, agar pemerintah mampu menjamin terlaksananya pelayanan rehab yang tertib administrasi. Keberadaan Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) tentunya harus memiliki jalur pengawasan terpadu,” harapnya.

Fungsi rehabilitasi untuk memulihkan kondisi yang tidak biasa menjadi kondisi semula. Rehabilitasi bukan saja pada aspek kesehatannya tapi juga aspek psikologinya. Supaya saat bersama masyarakat diterima dengan baik. Stigma mantan pecandu narkoba memang tidak mudah diemban oleh mantan pecandu. Maka tanggung jawabnya buka saja kepada mantan pecandu. Tapi kepada semua pihak, baik pemerintah maupun lembaga yang memberikan pelayanan rehabilitasi.

“Ini masalah yang tidak biasa. Hulu hilirnya harus terawasi dengan baik. Sebaiknya kepolisian merujuk pada panti rehab yang berada di wilayah hukum yang sama,” tuturnya.

(AE/Red)

Facebook Comments