Jepara  

Diduga tidak Transparan KAWALI Jepara Datangi Kantor DLHK

JEPARA | JATENG, suaramedia.id – Hal itu terungkap setelah DPD KAWALI Jepara beraudensi ke DLHK Provinsi Jawa Tengah pada hari Jum’at, 21 Mei 2021 yang diterima langsung oleh Tim Penyusun AMDAL. Dalam agenda konsultasi tersebut DPD Kawali Jepara meminta klarifikasi dan tanggapan kepada DLHK Provinsi terkait rencana exploitasi Pasir besi di laut jepara.

DLH Jepara sampaikan bahwa kewenangan perijinan adalah kewenangan provinsi ? Keterangan dari Ka. DLH Jepara tersebut janggal, kewenangan ijin itu harusnya ada di pusat bukan provinsi, pada hari jum’at kemarin didapatkan penjelasan dari DLHK Provinsi bahwa dalam sosialiasi pengumuman AMDAL di Hotel Sekuro Village Jepara DLHK Provinsi hanya diundang oleh pemrakarsa, dan hanya diundang 1x sosialisasi. Sementara agenda yang ke 2 pada tanggal 28 April 2021 sosialisasi penambangan pasir laut dari PT Energi Alam Lestari yang diadakan di Ruang serbaguna DLH Kab. Jepara, DLHK Provinsi tidak diundang sama sekali. Bahkan dalam sosialisasi I, perwakilan DLHK Provinsi yang hadir diminta oleh Ka. DLH Jepara untuk berbicara atau mengarahkan tentang kewenangan, akan tetapi dari DLHK Provinsi menyarankan dalam sosialisasi harus dijalankan secara transparan terkait teknis, alur dan siapa yang berwenang memberikan perijinan AMDAL, karena yang berwenang adalah Kementerian LHK RI. Dan DLHK Provinsi menyarankan untuk sosialisasi bisa menggunakan metode yang bisa diakses publik tidak tertutup seperti sosialisasi II. Jika dengan alasan pendemic COVID 19 maka sosialisasi bisa menggunakan aplikasi ZOOM dan Youtube, sehingga masyarakat bisa mengikuti serta mengakses kapan dan dimana saja.

DLHK juga menegaskan yang berwenang memberikan ijin wilayah penambangan adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, sedangkan ijin operasional, AMDAL semua ada di Kementerian LHK RI. pihak DLHK Provinsi juga menyatakan bahwa untuk Dokumen AMDAL saat ini baru dalam tahap ‘Kerangka Acuan” belum ada pembahasan di Kementerian LHK. Karena sampai saat ini DLHK Provinsi belum diminta memberikan SARAN, PENDAPAT DAN TANGGAPAN terkait rencana penambangan pasir tersebut.

Baca Juga..!  KAWALI Desak Evaluasi AMDAL rencana Aktivitas Pertambangan Pasir Laut Balong Jepara

Tentang penilaian dokumen memang bisa didelegasikan ke DLHK Provinsi karena pertimbangan kedekatan akses, akan tetapi kewenangan tetap berada di Kementerian LHK RI, jadi peran DLHK Provinsi sifatnya memberikan ‘ Himbauan, penilaian dan masukan informasi” ke Kementerian LHK RI.
Artinya menurut Tri Hutomo Sekjen DPD KAWALI Jepara, keterangan awal dari Pihak DLH Jepara sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh bapak Noorkhan, SH ketika menyampaikan klarifikasi bahwa untuk perijinan AMDAL sudah akan diturunkan oleh Kementerian LHK RI dalam waktu dekat.

Lebih lanjut menurut sepengetahuan DLHK Provinsi, material yang dibutuhkan untuk pengurugan proyek jalan tol Demak – Semarang adalah “Tanah” bukan Pasir laut dari Jepara, dari hasil Investigasi tim DPD Kawali Jepara, mendapat keterangan dari ketua RT wilayah lokasinya yang terkena pembangunan tol, di sampaikan terdapat 2 titik pembangunan yang sudah berjalan dan menurut beliau untuk jenis kontur lahan bisa dipilah menjadi 3, yaitu : area Darat, area Rawa, area Pinggir Pantai, untuk pembangunan Seksi 1 yang dalam pengurugan lahan proyek menggunakan tanah putih dan padas.

Dalam kesempatan beraudensi dengan Pihak DLH Provinsi, DPD Kawali Jepara juga menyampaikan permasalahan penutupan terkait TPA Gemulung yang menampung sampah di 5 Kecamatan wilayah Jepara bagian selatan, karena sampai saat ini TPA Gemulung yang beroperasi sejak tahun 2001 ditutup dengan SK DLH Jepara tanggal 1 April 2020 tetapi belum juga ada TPA pengganti, padahal dari kajian BAPPEDA menyarankan kepada DLH bahwa 1 tahun sebelum TPA ditutup harus ada TPA pengganti yang berada meliputi wilayah 5 kecamatan tersebut, tetapi sampai sekarang belum dilaksanakan oleh DLH Kab. Jepara. Padahal dari dua kali audensi, ada perwakilan dari pihak PT.HWI menyatakan siap untuk menyiapkan TPA Pengganti tanpa menggunakan anggaran APBD dan menggunakan lahan aset daerah, karena PT. HWI mengakui adanya kepentingan dengan ditutupnya TPA Gemulung.

Baca Juga..!  KAWALI Desak Evaluasi AMDAL rencana Aktivitas Pertambangan Pasir Laut Balong Jepara

Dari permasalahan tersebut, dalam hal ini DPD Kawali Jepara sebagai fungsi kontrol lingkungan dan sosial , terhadap kasus- kasus yang terjadi di Kab Jepara, khususnya terkait tambang pasir besi dan dugaan kejangalan terhadap penutupan TPA , kami memberikan saran dan masukan kepada DLH Provinsi agar segera melakukan tindakan tegas peneguran dan mengevaluasi terkait permasalahan lingkungan yang terjadi di Jepara.

Salam Indonesia Lestari
Narahubung : 082324505999 (Tri Hutomo/Red)
SEKJEN KAWALI JEPARA

Facebook Comments