Diduga Terjadi Kesalahan Prosedur, Penyidik Polres Sidoarjo Di Praperadilkan

Sidoarjo | Jatim, suaramedia.id – Praperadilan dilakukan seorang pemuda bernama Kukuh. P. A melalui kuasa hukumnya G. W. thody SH., M.H dan rekan pada Polres Sidoarjo. Hal ini dilakukan karena Kukuh tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasusnya sendiri berawal dari adanya laporan Polisi di Polres Sidoarjo oleh Raharjo selaku perwakilan perusahaan garam PT UCI pada Kukuh sebagai penjual garam milik PT UCI yang diperoleh melalui UD DJ milik Yohanes Hartanto (Jono) sebagai karyawan PT UCI saat itu.

Adanya dugaan kuat penyidik Polres Sidoarjo telah menyalahi prosedur dalam melakukan penetapan tersangka pada Kukuh sehingga penetapan ini lalu diuji keabsahannya melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang sidang pertamanya dilakukan dihadapan Hakim Tunggal Selasa (05/10/2021).

Dalam kesempatannya kuasa hukum Kukuh Todhy SH., M.H menjelaskan, ” klien kami awalnya menjual garam milik PT UCI yang perolehan barangnya melalui saudara Jono (UD DJ).” katanya.

“Klien kami sendiri tak pernah bertemu dengan PT uci karena selama ini perolehan barang hanya melalui saudara Jono dan bila laku pembayaran langsung ditransfer ke tekening perusahaan dan keuntungannya diambil klien kami.” tambah Thody.

Saat saudara Jono dikeluarkan dari PT UCI akhirnya datang perwakilan PT UCI menarik semua barang mereka dan memberitahu pada para langganan agar tak boleh lagi membayar sisa utang garam pada klien kami sehingga dari sinilah terjadi sengketa piutang antara klien kami dengan PT UCI. Ungkap Todhy.

Dalam hal gugatan praperadilan pada Polres Sidoarjo sendiri Todhy mengungkapkan ada nya dugaan penyidik saat melakukan penetapan tersangka pada kliennya tidak sesuai proses hukum yang benar.

“Dugaan adanya kesalahan penetapan tersangka pada klien kami diantaranya seharusnya ini adalah masalah bisnis sehingga tidak dijadikan kasus pidana dan pihak Kepolisian sebagai penegak hukum dalam hal ini penengah seharusnya dapat dulu melakukan Restorative justice (proses mempertemukan kedua belah pihak guna membicarakan masalah yang mungkin dapat diselesaikan tanpa perlu melalui jalur hukum).” Ungkap Thody.

Baca Juga..!  Demi Perbaikan Kualitas Infrastruktur, Dinas PRKPCK Sumenep Lakukan Sosialisasi dan Monitoring Program K3

Selain tak melakukan hal tersebut kepolisian dalam hal ini penyidik diduga melanggar prosedur karena klien kami dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada tanggal 8 Juli 2021, dengan surat tertanggal 30 Juni 2021.

Pada panggilan kedua surat bertanggal 26 Juli 2021 klien kami kembali diminta menghadap penyidik tanggal 2 Agustus yang akan dimintai keterangan sebagai saksi tetapi anehnya pada tanggal 26 tersebut juga terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan juga dilampirkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Jadi dalam 1 hari diterbitkan 3 surat bersamaan dan hal tersebut dianggap melanggar ketentuan.

Dijelaskan hasil penyelidikan yang telah ditingkatkan menjadi penyidikan pada ketentuan peraturan Kapolri pasal 9 ayat (1) nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidik Tindak Pidana wajib dilakukan gelar perkara sementara kami kuasa hukum dan klien tak mengerti sama sekali kapan gelar perkara itu dilakukan.

Sehingga dalam hal ini dengan tak mengurangi rasa hormat kami terhadap petugas kepolisian sebelum melakukan praperadilan ini kami telah menyurati penyidik dan jajaran agar melakukan gelar perkara ulang dengan mengundang klien kami dan kuasa hukumnya agar putusan tersangka ini lebih terbuka dan terang benderang.

“Tetapi ternyata pihak penyidik dan jajaran Polres Sidoarjo ternyata tak menggubris permohonan kami sehingga dengan terpaksa kami mempraperadilkan masalah ini agar diuji di depan pengadilan.” tutup Thody.

Pewarta : Korwil Jatim – massurah

Facebook Comments