Diduga Terima Uang Kasus Judi, Kanit Resrkrim Polsek Penjaringan dan Tujuh Anggotanya Dipatsuskan Terancam PTDH

DKI | Jakarta,suaramedia.idKanit Resrkrim Polsek Penjaringan AKP M.Fajar dan tujuh anggotanya dikurung di tempat khusus (Patsus) karena diduga melanggar kode etik penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan, AKP M. Fajar dan tujuh anakbuahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, AKP M. Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.

Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut, kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dan kedelapan personel tsb, dilakukan penahanan di tempat khusus.

“Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Selama ditempatkan di tempat khusus, kata Kombes Zulpan, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dkk terus berjalan. Nantinya AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.

Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Sidang kode etik ini pulalah yang akan menentukan nasib AKP M. Fajar dkk.

Lanjut Zulpan dari sidang kode etik baru diputuskan sanksinya. Namun demikian, menurut Kombes Zulpan, AKP Fajar terancam di PTDH.

“Iya ancaman maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Kombes Zulpan.

Lebih lanjut, Kombes Zulpan mengatakan, PMJ berkomitmen melakukan pembenahan terhadap internal.

“Ini menunjukkan komitmen Pak Kapolda untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi ke depannya,” tutup Kombes Zulpan.

(AE/Red)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Tanding Futsal Persahabatan Pake Sisa Kaos Mantan Walikota Tangerang, Menuai Sorotan Publick