Diduga Oknum Staff Kelurahan Pondok Cabe Udik Tangerang Selatan Lakukan Pungli PTSL

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Bila mengacu pada arahan Pemerintah Pusat, Pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memang sedianya gratis, tidak di pungut biaya.

Namun, pada kenyataannya “terkadang” bertolak belakang dengan peraktek di lapangan, di tambah ada saja oknum yang memafaatkan ketidak tahuan masyarakat. Maka menjadi lahan empuk bagi para pelaku pungli. Disamping itu kepengurusan sertifikat tersebut juga dilakukan secara gelobal sehingga riskan akan tindakan pungutan liar.

Tidak menyimpan dari instruksi Pusat, seperti yang juga dilakukan oleh Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dimana pihaknya pun menjamin program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bebas pungutan liar (Pungli).

Dan, apa yang selalu digembor-gemborkan serta dijamin oleh BPN bahkan telah disosialisasikan sebelum pelaksanaan, bahwa dalam program PTSL sudah didanai oleh pemerintah pusat (APBN), maka pemohon atau penerima manfaat bebas biaya sesuai SK 3 Mentri.

Kembali ke sekup BPN Tangerang Selatan, saat ini telah menjadi Zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Hal tersebut sudah dicanangkan oleh BPN kota Tangerang Selatan serta juga telah dilaksanakan resmi pada hari jum’at (1/2/19) kemarin, dan pancangan itupun juga merupakan yang pertama kali di Provinsi Banten.

Miris, Bicara soal oknum, yang terjadi di Kelurahan Pondok Cabe Udik Tangerang Selatan. Pastinya, merupaka hal yang tidak patut di contoh, sebab di duga telah terjadi berupa pungut biaya, untuk mengurus Surat Akta Tanah program (PTSL) yang dilakukan oleh salah satu Staff sekaligus sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), berinisial Mdr.

Terkait adanya dugaan pungutan itu pun berkat adanya laporan dan bukti dari warga, yang mengaku di patok dengan jumlah nominal sebesar Rp. 2.000.000/bidang atau /sertifikatnya, dengan dalih ” uang ucapan Terimakasih”.

Baca Juga..!  Pengacara Abu Ahmadi Jadi Calon Ketua Bamusi Kabupaten Tangerang Sayap Partai PDI Perjuangan

Saat dikonfirmasi awak media, Mdr mengungkapkan. bahwa pungut tersebut bersifat wajar dan sudah kerap berjalan untuk pengkondisian lapangan.

“Pungutan itu sudah biasa dan sudah lama, tahun kemarin juga sama kita mungut segitu juga, kalau enggak dari mana kita bisa kondisikan kawan-kawan dan buat ngopi-ngopi” ucapnya ketika menemui awak media belum lama ini di BPN Tangsel.

“Kalau tidak memungut bagaimana kita bisa operasional,” sambungnya.

Ketika disinggung apa Lurah tahu dengan adanya pungutan tersebut, mdr mengatakan. Bahwa kemungkinan Lurah sudah mengetahuinya, namun demikian lurah tidak menghimbau pungutan itu.

“Dan dana itu hanya uang lelah aja, semua sudah dikordinasikan dengan seluruh pokmas-pokmas yang mengikuti program PTSL di Tangsel, tidak hanya dinas terkait bahkan kordinasi sampai ke atas,” kata Mdr dengan gamblang kepada awak media.

Adapun, salah seorang warga berinisial (L) mengatakan. Dirinya sengaja mengurus sertifikat akta tanah, dengan program PTSL dan datang langsung ke kantor Kelurahan. Namun dia sempat kaget bahwa ada beban biaya admistrasi yang harus dibayarnya.

“Pengurusannya juga di suruh ke BPN untuk pengambilan tahap ke 32 di BPN yang tanggal (01/02/2019) untuk periode 2019, mengenai pembagian sertifikat tanah kota tangerang selatan.” ujarnya Jumat, (31/3/19).

Dalam waktu dekat, awak media berencana akan mendatangi Kelurahan Pondok Cabe Udik, untuk menemui sang Lurah guna meminta keterangan terkait dugaan pungli berjamaah yang di lakukan oknum Staff sekaligus Pokmas PTSL di wilayah Kelurahan tersebut.

(Red/Tim)

Facebook Comments