Diduga Lakukan Tindakan Melawan Hukum, PUPR Kab. Bogor di Gugat ke PN

Bogor | Jabar, suaramedia.idBerawal dari di gelarnya Paket pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah Kp.Curug Mas Desa Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kabupaten Bogor pada tanggal 23 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021 senilai pagu anggaran sebesar Rp 1.681.940.000 metode pemilihan Tender, metode Evaluasi dengan Harga Terendah Sistem Gugur yang diikuti oleh 80 Peserta lelang CV Maju Terus, dengan urutan ke 2.

Christopher Oktavia selaku Direktur kepada awak suaramedia.id, Selasa (25/10/22) mengatakan, di dalam perjalanan nya CV Maju Terus, yang beralamat jalan Pangeran Senopati III no 39 Kec. Cibodas Tangerang berada di urutan ke 2, dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.345.579.180 dikalahkan CV Putra Cipta Mandiri diurutan ke 6, dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.638.563.253 dengan selisih sebesar Rp. 292.984.073. Dikarenakan adanya tambahan persyaratan sehingga, dinilai ada kekurangan secara administrasi kata Christopher.

Padahal ketika hal itu di tanyakan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP)  menyatakan melalui suratnya nomor : 6032/D.1.1/03/2022 pada tanggal 16 Maret 2033 bahwa pekerjaan tsb bukan merupakan pekerjaan komplek dan beresiko kecil,  sehingga tidak diperlukan penambahan persyaratan teknis berupa metode pelaksanaan pekerjaan ujarnya. Laanjut, karena merasa ada kejanggalan dalam tindakan yang dilakukan oleh Pokja 3 UKPBJ Kab. Bogor, perusahaan miliknya pada tanggal 12/9/2021 dengan nomor surat 019/SGH/CV.MT/IX/2021, melakukan sanggahan  dan mendapat jawaban pada tanggal 15/9/2021 dengan nomor surat 027/3096/JWB-SGH/Pokja 3/IX/2021 menyatakan sanggahan di tolak, lalu pada tanggal 17/9/2021 Perusahaan nya melakukan sanggah Banding ditujukan kepada PA/KPA Pembuat TPT Kp Curug Mas Desa Bojong Gede Kec. Bojong Gede. Dinas PUPR Kab Bogor dengan tembusan Inspektorat dan Sekda bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bogor tambahnya

Baca Juga..!  Mendekati Musda, Keluaraga Besar AMS Kabupaten Bogor,  Dukung Fuad Jadi Ketua DPD KNPI

Setelah itu, dirinya melalui Law office Hotben Sitorus, SH & Partners selaku kuasa hukum perusahaan, agar melakukan langkah langkah Hukum. Hotben Sitorus SH selaku kuasa Hukum mengatakan, dirinya melakukan langkah Hukum melalui surat somasi 1 pada tanggal 27/10/2021 dengan nomor surat 12/SM-HS/X/2021 ditujuka kepada PUPR Kab. Bogor dan surat pengaduan 1 kepada Kepala inspektorat Kabupaten Bogor dengan nomor surat 13/SM-HS/X/2021, dikarenakan tidak ada tanggapan, maka di layangkan kembali surat somasi ke 2  pada tanggal 4 Januari 2022, dengan nomor surat 12/SM-HS/I/2022 ditujukan kepada PUPR Kab. Bogor dan surat pengaduan ke 2 dengan nomor surat 13/SM-HS/I/2022 di tujukan kepada inspektorat Kab. Bogor yang juga tidak ada jawaban kata Hotben

Lanjut, dikarenakan tidak adanya jawaban sehingga dirinya melayangkan surat somasi ke 3 pada tanggal 25 Januari 2022 dengan nomor surat 12/SM-HS/I/2022 ditujukan kepada PUPR Kab.  Bogor, dari langkah upaya secara Hukum sudah di tempuh nya, karena tidak pernah ada jawaban, maka dirinya secara resmi mengajukan Gugatan Perdata tentang perbuatan melawan Hukum kepada Pengadilan Negeri Cibinong jalan Tegar Beriman no 5, Pakansari, Kec Cibinong, Kab Bogor, Jawa Barat, 16915 dengan nomor perkara 180/Pdt 6 ujarnya.
Dalam surat Gugatan nya Bupati Kabupaten Bogor Cq Dinas PUPR selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang beralamatkan Jalan Tegar Beriman Tengah Kecamatan Cibinong kab. Bogor sebagai tergugat I serta CV Putra Cipta Mandiri dalam hal ini diwakili Direktur Herman Gunawan yang beralamat di jalan Gordah nomor 556 Kp Astana Hilir RT 02/08 Ds jayawaras Kec Tarogong Kidul Kab. Garut Provinsi Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai tergugat II tandasnya

Menurutnya Perbuatan tergugat I dalam rangka menetapkan tergugat II sebagai pemenang Tender dan menyatakan penggugat gugur/dikalahkan dalam Evaluasi Teknis merupakan perbuatan melawan Hukum, dan Peraturan yang di langgar  seperti Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 44 ayat 10 dan Peraturan Lembaga LKPP nomor 12 tahun 2021 lampiran II Klausal 3.5.4 (sudah ditentukan persyaratan untuk usaha kecil) dan Peraturan LKPP lampiran II Klausal 3.5.5 (penambahan persyaratan kualifikasi dan persyaratan Teknis dan Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 lampiran II Klausal 4.2.7, tukasnya.

Baca Juga..!  Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Bendungan Sukamahi

Akibat perbuatan melawan Hukum, tergugat I telah menimbulkan kerugian kepada penggugat baik kerugian Materil sebesar Rp 186.319.400 maupun Imateril sebesar Rp 100.000.000. oleh karena adanya kerugian tersebut, dirinya selaku kuasa penggugat meminta para tergugat I dan tergugat II membayar seluruh kerugian tersebut secara tanggung renteng dan dapat dijalankan lebih dulu walaupun nanti nya timbul Banding, Kasasi, maupun upaya Hukum lainnya serta para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara ini tutupnya.

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email :  [email protected]/Cp :  082122985156. Terima kasih.

(AE)

Facebook Comments