Diduga Ada Muatan Politik, Kades Mauk Barat Nonaktifkan Tiga Perangkat Desanya

TANGERANG, suaramedia.id – Penonaktifan tiga aparatur desanya untuk bertugas, kepala desa Mauk barat dianggap melanggar aturan permendagri Nomor 67 tahun 2017.

Hal tersebut telah di ungakap oleh DPP LSM Kipang yang telah melaporkannya, ” bahwa perangkat Desa setempat, bisa diberhentikan karena disamping usia telah genap 60 tahun, dan bisa dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun penjara ujarnya.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ucap Ujang Umar, selaku ketua tim investigasi dan bantuan hukum lembaga tersebut, saat diwawancarai suaramedia.id via whatApp nya senin ( 27/12 ).

Sementara menurutnya lagi, kasus tersebut sudah dilaporkannya ke pihak inspektorat untuk ditindak lanjuti. ” Saya sangat menyanyangkan sekali dengan sikap kepala desa Mauk barat Samudi SE, yang menonaktifkan dengan sepihak dan dengan tidak melalui prosedur yang jelas terlebih dahulu, seolah-olah ada muatan politik”. Ungkap Ujang Umar.

Namun Hingga berita diturunkan ke tiga perangkat desa itu masih tetap bertugas seperti biasanya pungkasnya.

(Heri)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Laksanakan Imbauan Bupati dan MUI serta Surat Edaran Kasat Pol PP Kabupupaten Tangerang, Lurah Pakulonan Barat dan Sat Pol PP Kecamatan Kelapa Dua Lakukan Patroli Bersama