Didampingi Kasi Trantib Kec. Mekar Baru, Satpol PP Kab.Tangerang Tinjau Lokasi Galian Tanah di Desa Jenggot

KAB.TANGERANG, SUARAMEDIA.ID – Satuan polisi Pamong Praja SATPOL PP Kabupaten Tangerang bersama jajaran di dampingi Kasi Pol PP Kecamatan Mekar Baru dan juga jajarannya, mendatangi lokasi galian tanah ilegal di kampung Gaga desa jenggot Kecamatan Mekar Baru kabupaten Tangerang Banten, Senin ( 24/10/23).

Kegiatan galian tanah tersebut dinilai telah merusak sejumlah sawah yang masih produktif dan kini sawah tersebut kondisinya telah rusak dan berkubang, ditambah mereka telah melanggar perbup nomor 12 tahun 2022 tentang izin operasional mobil bermuatan barang.

Saat di konfirmasi oleh awak media, Kasi Trantib kecamatan mekar baru Unang Saedi SE mengungkapkan,” Bahwa galian tanah yang berlokasi di kampung Gaga desa jenggot tersebut jelas tidak memiliki Izin,” ucapnya.

Unang menambahkan, ” Karena galian tersebut tidak ada izin kami dari Kasie Trantib Kecamatan Mekar Baru siap untuk melaporkan kepada Pol PP Kabupaten Tangerang guna di tindak lanjuti, untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat, apabila merasa terganggu atau tidak nyaman dengan adanya aktivitas kegiatan galian khususnya di wilayah Kecamatan Mekar Naru, silahkan laporkan kepada kami, dan kami akan melaporkan kepada Pimpinan kami ” tutup Unang Saedi.

(Her)

Facebook Comments
Baca Juga..!  The advantages of Jointly Useful Relationships - Older Men Online dating sites For Looking for Younger Girls