Desak Kepala Desa Kadusirung Klarifikasi, Pihak Ahli Waris Datangi Kantor Kecamatan Pagedangan

TANGERANG, suararamedia – Belasan orang yang mengaku sebagai keluarga ahli waris H. Amsar (Almarhum) tampak mendatangi halaman Kantor Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Rabu, (6/12/2023).

Pantauan di lokasi, kedatangan mereka tersebut yakni ingin meminta mengklarifikasi pejabat setempat. Kaitan dugaan penyerobotan tanah serta pemalsuan keterangan riwayat tanah.

Dihadapan keluarga ahli waris, Kepala Desa Kadusirung, Samsu Gunamiharja mengaku bahwa keterangan tanah yang dipermasalahkan itu pun sudah ada sejak dirinya belum menjabat sebagai Kepala Desa tersebut.

Menurut Samsu Gunamiharja, keterangan tanah itu berdasarkan c desa no. 1103 dengan luas 1.005 meter tahun 78.

“Menyatakan kepala desa yang lama sebelum saya, jamannya abdul gani C-nya 1103 luasnya seribu lima meter, itu tahun berapa, tahun 78.” ungkap Samsu Gunamiharja.

Sementara, Camat Pagedangan, H. Zaenudin, merekomendasikan kepada pihak ahli waris untuk menempuh jalur hukum dengan menggelar perkara di pengadilan. Kalau memang ahli waris merasa keberatan dan memiliki berkas yang dapat diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

“Sekarang begini saja, Karena pemilik tanah itu pemerintah daerah sekarang digugat saja yah, nanti kita sama-sama di panggil ke pengadilan, nanti kita gelar seperti apa,” kata H. Zaenudin.

Mewakili pihak keluarga ahli waris, Peri Bambang Sugiyanto mengatakan. Bahwa aksi dilakukan oleh pihak ahli wari berkaitan dengan surat permohonan klarifikasi, penjelasan dan informasi mengenai tanah milik H. Amsar (Almarhum) yang sekarang menjadi hak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, kegiatan itu pun buntut dari tidak adanya surat balasan pihak Kepala Desa Kadusirung, kaitan surat yang sudah dilayangkan pihak ahli waris tersebut.

Pihak keluarga Ahli waris dari (Almarhum) H. Amsar mengaku sangat menyayangkan tindakan Kepala Desa Kadusirung yang terkesan tidak perduli terhadap permasalahan tersebut, sehingga harus dilakukan dengan cara aksi.

Baca Juga..!  Kepsek SDN 3 Pakuhaji Kec. Pakuhaji, Keluhkan Kondisi Halaman  Sekolah Yang Sering Tergenang Air

“Kegiatan ini dilakukan karena tidak adanya jawaban dari pihak pemerintah Kadusirung, kita sudah berkali kali menyurati kepala desa, sampai menebuskan dari rt sampai ke bupati, namun kepala desa selalu bergeming. Nah ketika sudah ada aksi ini, di depan kantor kecamatan pagedangan baru dia mau menemui kita, kalau tidak dilakukan ini dia tidak perna mau menemui kita, dan kamu sangat kecewa sekali dengan kinerja kepala desa kadusirung kenapa permasalahan ini harus timbul dan besar. Iya kan, untuk ahli waris juga merasa di susahkan. Baru merespon sekarang. Karena desakan kita, kalau kita tidak, kepala desa tidak pernah mau hadir, kan itu kan tanah rakyat tanah adat. Kok bisa jadi tanah milik pemerintah, gimana ceritanya,” ungkap Peri Bambang Sugiyanto.

Untuk diketahui, Ahli waris H. Amsar (Almarhum) mengaku bahwa tanah seluas 1.340 meter persegi peninggalan orang tua nya, seluas 360 meter telah dihibahkan secara (lisan) oleh H. Amsar (Almarhum) permintaan Kepala Desa Kadusirung (Abdul Gani) untuk dipergunakan sebagai tempat pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kadusirung 1. Sementara seluas kurang lebih 980 m2 telah beralih nama dan sudah terbit Sertifikat pada tahun 2018 atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang serta sudah berdiri di atas lahan tersebut bangunan SDN Kadusirung 1.

Padahal, menurut keterangan ahli waris, asal usul tanah dengan nomor 1478 Persil 128 D II 0.900, sejak tahun 1967, lahan milik H. Amsar (Almarhum) tersebut belum pernah diperjual belikan dan masih tercatat atas nama pemilik di buku C Desa tersebut.

Dalam aksinya, ahli waris pun menuntut agar sang Kepala Desa, Samsu Gunamiharja mengklarifikasi kronologis tanah tersebut serta bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Baca Juga..!  Kampus STAI Asy-Syukriyyah Tangerang selalu memberi inovasi setiap hari

(Kosasih Alle Gege Al-Bantani)

Facebook Comments