suaramedia.id – Polemik seputar alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dituding menggerus dana pendidikan untuk APBN 2026 mendapat tanggapan tegas dari Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun. Ia menjelaskan bahwa strategi pengalokasian anggaran sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah dalam menjalankan APBN.

Related Post
Misbakhun menekankan pentingnya masyarakat memahami skala program ini. Pada tahun 2026, MBG ditargetkan menjangkau hampir 83 juta jiwa, mayoritas adalah anak-anak dan siswa sekolah di seluruh pelosok Indonesia. Mengingat cakupan yang luas ini, ia menyebut bahwa kebijakan anggaran MBG mengadopsi pendekatan cross-cutting policy. Strategi ini memungkinkan pembagian fungsi anggaran yang disesuaikan dengan penerima manfaat program.

"Dengan demikian, strategi yang digunakan adalah membagi fungsi anggaran sesuai penerima manfaatnya guna memperkuat fungsi anggaran itu sendiri," jelas Misbakhun dalam keterangan persnya pada Kamis (26/2/2026). Ia menambahkan, "Kebijakan ini berkaitan erat dengan prinsip follow the program, di mana anggaran mengikuti fungsi dan peran programnya, karena tujuannya adalah memperkuat gizi anak-anak Indonesia yang sebagian besar berada dalam rentang usia siswa sekolah."
Misbakhun menegaskan bahwa pola tersebut murni merupakan strategi kebijakan alokasi anggaran. Ketika pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan dan memperkuat penerima manfaat MBG, penyesuaian alokasi atau yang dikenal sebagai cutting budget policy menjadi bagian integral dari strategi tersebut. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan program vital ini dapat berjalan optimal sesuai target yang telah ditetapkan.










Tinggalkan komentar