suaramedia.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil meringkus seorang bandar narkoba di Sumatera Selatan yang dikenal sebagai "crazy rich". Penggerebekan rumah mewah milik sang bandar, berinisial STR, di Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), membuahkan hasil signifikan. Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, membenarkan penangkapan tersebut. "STR adalah bandar besar, warga setempat menyebutnya crazy rich," ujar Pudjo kepada suaramedia.id, Sabtu (2/8).

Related Post
Penangkapan STR merupakan pengembangan dari penyelidikan terhadap tiga tersangka lain yang lebih dulu diamankan, yakni KD, FR, dan MZ. Selain STR, BNN juga menangkap dua tersangka lainnya, ABJ dan BB. "Kasus utamanya adalah narkotika, dan pengembangannya menuju Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelas Pudjo.

Dari operasi tersebut, BNN menyita uang tunai senilai Rp13,34 miliar. Namun, Pudjo menambahkan bahwa penyitaan aset tidak hanya terbatas pada uang tersebut. "Nanti akan diumumkan aset lainnya, seperti tanah dan rumah," imbuhnya.
Demi keamanan, mengingat status STR sebagai bandar besar dan julukan "crazy rich" yang melekat padanya, BNN melibatkan personel kepolisian dalam penggerebekan. "Kami khawatir akan perlawanan dan kekuatan jaringan yang dimilikinya," tambah Pudjo.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan penggerebekan rumah mewah tersebut. Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, membenarkan adanya penggerebekan, namun menegaskan bahwa operasi tersebut sepenuhnya dilakukan BNN, sementara Polres OKI hanya memberikan dukungan pengamanan.










Tinggalkan komentar