suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayahnya. Pengumuman ini disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8) dini hari, setelah Abdul Azis terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (7/8). Bukan hanya Bupati, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Related Post
Dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Asep menjelaskan bahwa total lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Abdul Azis, terdapat Andi Lukman Hakim (PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD), Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur), Deddy Karnady (perwakilan PT Pilar Cerdas Putra/PCP), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).

Deddy dan Arif diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman, sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KPK juga menegaskan komitmennya untuk mencegah korupsi, khususnya di sektor kesehatan, melalui koordinasi dan supervisi intensif, serta Survei Penilaian Integritas (SPI). Kasus ini menjadi sorotan tajam dan mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur publik yang seharusnya berfokus pada peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.










Tinggalkan komentar