suaramedia.id – Pengamat politik kontroversial, Rocky Gerung, kembali menyuarakan pandangannya terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia dengan tegas menyatakan bahwa membawa kasus ini ke ranah hukum pidana adalah langkah yang sia-sia. Menurut Rocky, perdebatan yang berakar pada dalil-dalil akademis seharusnya diselesaikan dengan argumentasi ilmiah pula, bukan dengan jerat pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Related Post
Dalam sebuah acara peluncuran buku "Otak Politik Jokowi" karya Dokter Tifa di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis lalu, Rocky Gerung menguraikan alasannya. Ia berpendapat bahwa persidangan di hadapan hakim tidak akan mampu menuntaskan polemik ini. "Riset itu selalu sifatnya on going, in the making, tidak akan berhenti," jelas Rocky, menekankan bahwa sifat riset yang berkelanjutan membuat penyelesaian di meja hijau menjadi tidak relevan. Oleh karena itu, ia mendorong agar kasus ini dibawa ke "meja sidang akademis," sebuah forum yang menurutnya lebih tepat sejak awal.

Pria yang kerap disapa ‘Profesor’ ini menegaskan pentingnya membangun tradisi baru dalam menanggapi isu-isu akademis. "Kita ingin pastikan, kita mulai dengan tradisi bahwa semua dalil akademis dibantah secara akademis," ujar Rocky. Ia menekankan bahwa substansi perdebatan akademis haruslah berupa adu argumen dan dalil-dalil keilmuan, bukan sekadar penerapan pasal-pasal hukum pidana yang tidak relevan dengan esensi permasalahan.
Lebih lanjut, Rocky Gerung turut menyoroti inti dari tuntutan terhadap Presiden Jokowi. Menurutnya, masalah utama bukanlah pada dugaan pemalsuan ijazah, melainkan pada tuduhan bahwa Presiden Jokowi berbohong mengenai kepemilikan ijazah asli. Untuk memperkuat argumennya, Rocky menarik analogi dari kasus mantan Presiden Amerika Serikat, Bill Clinton. Clinton, lanjutnya, dihukum bukan karena skandal hubungan seksualnya dengan Monica Lewinsky, melainkan karena ia terbukti memberikan keterangan palsu atau berbohong di bawah sumpah. Analogi ini digunakan untuk menegaskan bahwa kebohongan, terlepas dari objeknya, adalah inti permasalahan yang perlu dipertanggungjawabkan.









Tinggalkan komentar