BREAKING! Gubernur Riau Nonaktif Segera Disidang KPK!

BREAKING! Gubernur Riau Nonaktif Segera Disidang KPK!

suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan babak baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Berkas penyidikan terhadap Abdul Wahid beserta dua tersangka lainnya dinyatakan lengkap atau P21, menandakan bahwa proses hukum akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Related Post

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Senin (2/3/2026), menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah rampung. "Hari ini, Senin (2/3/2026), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21 serta limpah ke tahap penuntutan," ujar Budi.

BREAKING! Gubernur Riau Nonaktif Segera Disidang KPK!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Selain Abdul Wahid, dua individu lain yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini adalah M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, serta Dani M Nursalam (DAN) yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Setelah dinyatakan P21, penyidik KPK tidak membuang waktu. Mereka segera menuntaskan proses tahap II dengan menyerahkan ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti yang relevan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan 3 tersangka kepada tim JPU," tambah Budi.

Langkah selanjutnya, tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan secara cermat. Setelah dakwaan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. "Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," jelas Budi, mengindikasikan bahwa Abdul Wahid dkk akan segera menghadapi meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebagai informasi, penetapan Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau pada Senin, 3 November 2025. OTT tersebut menjadi titik awal terungkapnya praktik dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang kini akan segera diadili.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar