suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan pengusaha terkemuka, Samin Tan (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tambang ilegal yang melibatkan PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). Setelah penetapan tersebut, Samin Tan langsung menjalani penahanan sejak Jumat, 27 Maret 2026.

Related Post
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Sabtu, 28 Maret 2026. Menurut Syarief, tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang memadai dan kuat melalui serangkaian proses penyelidikan yang mendalam sebelum memutuskan untuk menaikkan status Samin Tan menjadi tersangka.

Syarief menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan tambang oleh PT AKT bermula setelah izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut dicabut pada tahun 2017. Meskipun izinnya telah ditarik, PT AKT diduga kuat masih terus melanjutkan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang. Praktik ilegal ini, menurut Kejagung, berlangsung secara tidak sah dan melawan hukum hingga tahun 2025.











Tinggalkan komentar