suaramedia.id – Terpidana kasus korupsi pembalakan liar Adelin Lis akhirnya melunasi kewajibannya kepada negara. Rabu (3/9), di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adelin Lis melalui keluarganya menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp105,94 miliar. Proses pembayaran disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, beserta jajarannya.

Related Post
Harli Siregar menjelaskan, pembayaran ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 68A/pid.sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Putusan tersebut menyatakan Adelin Lis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut. Selain hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, Adelin Lis juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp119,8 miliar. Jika tak mampu melunasinya dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita, dan jika masih kurang, akan diganti dengan hukuman penjara 5 tahun.

"Pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan oleh keluarga terpidana kepada Jaksa," tegas Harli. Ia menambahkan bahwa pembayaran ini merupakan upaya memulihkan keuangan negara yang dirugikan akibat perbuatan Adelin Lis.
Kasus Adelin Lis, pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia, telah berlangsung lama. Ia sempat menjadi buronan selama lebih dari 10 tahun sebelum akhirnya ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor. Di Singapura, ia didenda Sin$14.000 dan dideportasi. PT Mujur Timber Group, perusahaan besar di sektor kehutanan era Orde Baru, diduga melakukan pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dengan pelunasan ini, kasus korupsi yang melibatkan pengusaha kayu ulung ini tampaknya memasuki babak akhir. Namun, tetap menyisakan pertanyaan besar tentang dampak lingkungan dari aksi pembalakan liar yang dilakukan perusahaan Adelin Lis.










Tinggalkan komentar