suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan gratifikasi senilai Rp17 miliar di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pejabat penting di tubuh MPR. Pada Selasa (24/6), dua saksi penting dihadirkan, yakni Dyastasita Widya Budi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI Tahun 2020, dan Joni Jondriman, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setjen MPR Tahun 2020. "Saksi hadir dan memberikan keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada saat dugaan penerimaan gratifikasi terjadi," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/6).

Related Post
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan KPK sebelumnya. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Cucu Riwayati, Pejabat PBJ Pengiriman dan Penggandaan Setjen MPR RI Tahun 2020-2021, dan Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) Setjen MPR Tahun 2020. KPK telah menetapkan satu tersangka penyelenggara negara dalam kasus ini, yang diduga menerima gratifikasi fantastis tersebut. Identitas tersangka masih dirahasiakan.

Budi Prasetyo menambahkan, KPK masih menghitung dan mendalami berbagai informasi terkait pengadaan barang dan jasa yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi tersebut. Ia meminta publik bersabar menunggu informasi lengkap kasus ini. "Setelah lengkap, KPK akan menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, menegaskan bahwa kasus ini tidak melibatkan pimpinan MPR periode 2019-2024 maupun 2024-2029. MPR, kata Siti, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. MPR juga berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas kenegaraan.










Tinggalkan komentar