Berkas Aktivis Demo Dilimpahkan! Apa Langkah Polisi Selanjutnya?

Berkas Aktivis Demo Dilimpahkan! Apa Langkah Polisi Selanjutnya?

suaramedia.id – Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan rekan-rekannya (Delpedro Cs) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Brigjen Wira Satya Triputra, pada Jumat (10/10), tanpa merinci tanggal pelimpahan tahap pertama tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa penuntut umum. Jika berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan berlanjut ke tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti.

Berkas Aktivis Demo Dilimpahkan! Apa Langkah Polisi Selanjutnya?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait gelombang demonstrasi yang terjadi beberapa waktu lalu. Keenam tersangka tersebut adalah Delpedro Marhaen (DMR), yang juga merupakan admin akun Instagram @lokataru_foundation; Muzaffar Salim (MS), staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar; Syahdan Husein (SH), admin akun Instagram @gejayanmemanggil; Khariq Anhar (KA), admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat; RAP, admin akun IG @RAP yang diduga membuat tutorial pembuatan bom molotov dan menjadi koordinator kurir di lapangan; serta Figha Lesmana (FL), admin akun TikTok @fighaaaaa.

Di sisi lain, Delpedro bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses hukum dan penetapan status tersangka mereka. Gugatan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana direncanakan akan digelar pada Jumat (17/10) di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Termohon dalam kasus ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, seperti yang dilansir suaramedia.id – .

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar