suaramedia.id – Jelang HUT RI, pengibaran bendera Jolly Roger alias simbol One Piece bikin heboh. Pemerintah dan DPR khawatir ini pelanggaran hukum, tapi LBH Medan punya pandangan berbeda. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, tegas menyatakan pengibaran bendera tersebut bukan makar atau tindak pidana.

Related Post
Irvan melihatnya sebagai kritik sosial terhadap kinerja pemerintah yang dinilai belum optimal dalam menyejahterakan rakyat. "Ini ekspresi kritik atas ketidakadilan dan kurangnya kesejahteraan," ujarnya Rabu (6/8). Menurutnya, selama tak bertujuan mengganti, menghina, atau merendahkan bendera Merah Putih, pengibaran bendera non-negara tak bisa langsung dikaitkan dengan makar. Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 menjamin kebebasan berekspresi.

Irvan juga menyinggung UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ia menekankan, selama tidak ada niat untuk merendahkan Sang Saka Merah Putih, tindakan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai makar atau tindak pidana. Ia menilai masyarakat Indonesia cerdas dan tak mudah terprovokasi. Justru, fenomena ini seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kinerja dan memenuhi hak-hak rakyat.
"Pemerintah harusnya memperbaiki kinerja, bukan menakut-nakuti dengan ancaman pidana. Ini bertentangan dengan Konstitusi, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, DUHAM, dan ICPPR," tegas Irvan.
Sikap pemerintah sendiri terbilang serius. Menkopolkam Budi Gunawan menyebut ada konsekuensi pidana jika dianggap menciderai kehormatan bendera Merah Putih. Menteri HAM Natalius Pigai bahkan menyebutnya pelanggaran hukum dan makar jika dikibarkan sejajar dengan bendera Merah Putih. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, juga merespon dengan menyinggung upaya pemecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. (fnr/isn)










Tinggalkan komentar