suaramedia.id – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, baru-baru ini melontarkan pernyataan signifikan mengenai penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Menurut Eddy, mekanisme RJ kini memiliki cakupan yang jauh lebih luas, tidak hanya terbatas pada tahap awal penanganan perkara, melainkan berpotensi diterapkan hingga seorang terpidana menjalani masa hukuman di penjara. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Selasa (23/12), dalam sebuah kuliah hukum.

Related Post
Eddy memberikan ilustrasi konkret untuk menjelaskan perluasan cakupan ini. Ia mencontohkan kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp1 miliar. Jika korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, keadilan restoratif berpeluang diterapkan sejak tahap penyelidikan. "Yang penting, lo kembalikan Rp1 miliar. Saya kembalikan Rp1 miliar. Itu restorative bukan? Restorative. Di mana? Di penyelidikan," tegas Eddy. Syarat utamanya, korban bersedia memaafkan dan menerima pengembalian kerugian yang dialaminya.

Lebih lanjut, Eddy menekankan bahwa proses penerapan RJ harus didasari persetujuan formal dan diregister oleh penyelidik. "Yang penting, begitu dia restorative, dia harus memberitahukan kepada penyelidik dan itu diregister. Sebab apa? Syarat restorative jelas begitu. Yang pertama, adalah persetujuan formal," tambahnya, menggarisbawahi pentingnya legalitas dalam proses ini.
Cakupan RJ ini, menurut Eddy, tidak hanya berhenti di penyelidikan. "Di penyelidikan juga boleh. Di penuntutan boleh, di persidangan boleh. Bahkan sudah masuk di Lembaga Pemasyarakatan, boleh," ujarnya, menunjukkan fleksibilitas mekanisme ini. Ia bahkan menambahkan, "Jadi jangankan di penyelidikan, dipelaksanaan pun bisa."
Namun, ada batasan ketat yang menyertai penerapan RJ. Keadilan restoratif hanya berlaku bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidananya tidak melebihi 5 tahun penjara.
Penerapan RJ ini diperkuat dengan adanya pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. KUHAP mengatur bahwa RJ dapat digunakan untuk tindak pidana dengan ancaman denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun, serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali untuk kasus yang putusannya berupa pidana denda atau pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Mekanisme pengajuan RJ dapat dilakukan melalui dua cara: pertama, permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, dan/atau korban tindak pidana atau keluarganya. Kedua, penawaran dari penyelidik, penyidik, atau penuntut umum kepada korban dan tersangka.
Kendati demikian, tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan RJ. Ada sembilan jenis tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme ini, meliputi:
- Tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan.
- Terorisme.
- Korupsi.
- Kekerasan seksual.
- Pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya.
- Tindak pidana terhadap nyawa orang.
- Tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus.
- Tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat.
- Tindak pidana narkotika, kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.
Sebagai informasi, pengesahan KUHAP baru oleh DPR sempat menuai kritik dari koalisi sipil karena dinilai kurang melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Meski demikian, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengklaim pembahasan telah memenuhi prinsip meaningful participation. KUHAP baru ini akan berlaku bersamaan dengan KUHP yang telah direvisi, efektif mulai Januari 2026.










Tinggalkan komentar