Baru Menjabat, LBH Keadilan Minta Kapolres Tangerang Selatan Pantau Anggotanya

TANGERANG, SUARAMEDIA.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan telah merilis data polisi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data tersebut menunjukan sepanjang 2022 telah terjadi 34 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan oleh kepolisian dengan pelaku sebanyak 41 oknum anggota polisi. 

Menurut LBH Keadilan, sejumlah peristiwa yang dinilai merusak citra kepolisian. Diantaranya, ulah Anggota Polsek Pondok Aren Bripka Hadi Kurniawan yang diadukan isterinya karena selingkuh dan menelantarkan anaknya beberapa waktu lalu, sudah merusak citra Polres Tangerang Selatan.

LBH Keadilan meminta agar Kapolres Tangerang Selatan,  AKBP Faisal Febrianto memantau betul para anggotanya untuk menjaga nama baik kepolisian di mata masyarakat. Hal ini sejalan dengan perintah Kapolri yang meminta agar seluruh anggota kepolisian terus meningkatkan citra kepolisian.

“LBH Keadilan meminta Kapolres baru, menjaga, memantau dan megawasi perilaku dan tindakan setiap anggotanya” ujar Pengacara LBH Keadilan Noerjanna Tiena Jumat, (20/01/2023).

Anna, panggilan akrab Noerjanna menambahkan, Kapolres juga perlu membangun sinergi dengan berbagai kelompok masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kota Tangerang Selatan. 

“Kapolres perlu menjalin komunikasi dan kerjasama dengan berbagai kelompok masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, LSM dan civil society lainnya” tutup Anna.

(Alle Gege Kosasih/*)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Bupati Sumenep Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2019, Ketua DPRD: Konsistensi adalah Kunci