Aturan Sound Horeg di Jatim Siap Berlaku Sebelum 17 Agustus!

Aturan Sound Horeg di Jatim Siap Berlaku Sebelum 17 Agustus!

suaramedia.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bertekad menyelesaikan regulasi pengaturan penggunaan sound system berisik, yang kerap disebut "sound horeg", sebelum peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025. Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah membentuk tim khusus untuk merumuskan aturan tersebut, merespon maraknya penggunaan sound system yang mengganggu ketertiban umum di berbagai wilayah.

Khofifah menekankan urgensi regulasi ini, mengingat dampak negatif sound horeg yang meluas, mulai dari keresahan sosial hingga masalah kesehatan, hukum, budaya, dan lingkungan. "Ini mendesak, karena bertepatan dengan bulan Agustus, bulan HUT Kemerdekaan RI. Targetnya, 1 Agustus ini regulasi sudah final," tegas Khofifah usai memimpin rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi, Jumat (25/7).

Aturan Sound Horeg di Jatim Siap Berlaku Sebelum 17 Agustus!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, perwakilan Polda Jatim, Sekretaris MUI Jatim M Hasan Ubaidillah, dan kepala OPD Pemprov Jatim. Diskusi melibatkan berbagai perspektif, termasuk agama, lingkungan, budaya, hukum, dan kesehatan, untuk mencari solusi yang mengakomodasi semua pihak.

"Kami mendengarkan paparan tentang sound horeg dari berbagai sudut pandang. Kami melihat tinjauan aspek agama, lingkungan, budaya, hukum bahkan kesehatan untuk mencari jalan tengah," jelas Khofifah.

Wilayah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang menjadi beberapa daerah yang sering terdampak penggunaan sound system berisik. Oleh karena itu, payung hukum yang jelas sangat dibutuhkan. "Kita butuh payung regulasi, apakah Pergub, Surat Edaran, atau Surat Edaran Bersama. Yang penting komplit, dan kita perlu definisi yang jelas, tidak semua sound system disebut horeg," ujarnya.

Khofifah menjelaskan perbedaan sound horeg dengan sound system biasa. Sound horeg umumnya menghasilkan suara di atas 85 bahkan 100 desibel dan berlangsung lebih dari satu jam, berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan. "Tidak mungkin orang hanya mendengarkan 15 menit. Perhelatan pasti lebih dari satu jam. WHO sudah menetapkan standarnya," imbuhnya.

Tim khusus yang dibentuk terdiri dari berbagai unsur, termasuk Polda Jatim, MUI Jatim, Kanwil Hukum, dan tenaga medis. Wakil Gubernur Emil Dardak menambahkan bahwa Gubernur Khofifah secara langsung mengawal proses penyusunan regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Arahan Gubernur sangat tegas, tim ini akan menerbitkan panduan, baik peraturan atau surat edaran. Masyarakat butuh kepastian hukum," pungkas Emil.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar