suaramedia.id – Usulan perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Korpri Nasional mendapat respons dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto. Bima menegaskan, usulan tersebut tak bisa langsung dijalankan. Perlu kajian mendalam, terutama terkait kemampuan fiskal negara. "Ini perlu kajian matang, mempertimbangkan kebutuhan masa depan dan kapasitas fiskal negara," ujar Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6).

Related Post
Ia menambahkan, distribusi aset juga menjadi pertimbangan penting dalam pengkajian tersebut. Prosesnya, kata Bima, membutuhkan waktu dan analisis yang lebih komprehensif. Sebelumnya, Dewan Pengurus Korpri Nasional melalui surat bernomor B-122/KU/V/2025 kepada Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan penambahan usia pensiun untuk berbagai jabatan ASN. Usulan tersebut meliputi penambahan usia pensiun bagi pejabat tinggi utama (dari 60 menjadi 65 tahun), pejabat pimpinan tinggi madya (dari 60 menjadi 63 tahun), dan pejabat pimpinan tinggi pratama (dari 60 menjadi 62 tahun).

Untuk pejabat administrator dan pengawas, usulannya adalah dari 58 menjadi 60 tahun. Sedangkan untuk jabatan non-manajerial, Korpri mengusulkan penambahan usia pensiun bagi pejabat pelaksana (dari 58 menjadi 59 tahun). Terakhir, usulan juga mencakup penambahan usia pensiun bagi pejabat fungsional, dengan rentang usia pensiun yang bervariasi tergantung jenjang jabatan. Suaramedia.id mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pihak terkait, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan.










Tinggalkan komentar