suaramedia.id – Peringatan keras menggema dari praktisi keamanan dan risiko sekaligus pengamat geopolitik global, Dharma Pongrekun, terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian ini, menurutnya, jauh dari sekadar kesepakatan dagang biasa, melainkan sebuah "jebakan diplomasi" yang dirancang untuk menjerat Indonesia dalam kepentingan kekuatan global yang selama ini mengatur roda ekonomi dunia. Pongrekun menegaskan, ART berpotensi menjadi ancaman serius bagi kedaulatan, industrialisasi, dan masa depan generasi bangsa. Ia juga menyoroti bahwa di Amerika Serikat, perjanjian ini menjadi ujian bagi supremasi hukum dan batas kekuasaan eksekutif, sementara di Indonesia, setiap keputusan yang lahir tanpa kontrol publik berisiko menentukan arah bangsa tanpa sepengetahuan rakyat.

Related Post
Jauh sebelum menelisik pasal-pasalnya, Pongrekun menyoroti cacat konstitusional fundamental dalam pembentukan ART. Ia menegaskan, perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, hak-hak masyarakat, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, ekonomi, sosial, dan kedaulatan jangka panjang, tidak dapat dibenarkan tanpa persetujuan sah dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketiadaan legitimasi dari DPR, sebagai representasi kedaulatan rakyat, dianggap melanggar prinsip fundamental kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Pemerintah, dalam pandangan Pongrekun, hanyalah pelaksana mandat rakyat, bukan pemilik kedaulatan. Oleh karena itu, setiap komitmen internasional yang berpotensi mengikat sumber daya, kebijakan publik, atau hak generasi mendatang harus terlebih dahulu memperoleh legitimasi konstitusional. Tanpa landasan ini, perjanjian tersebut secara prinsipil tidak sah, sehingga analisis terhadap ART harus dimulai dari persoalan legitimasi sebelum membahas isi pasal-pasalnya.
Selain itu, minimnya transparansi dan ketiadaan analisis risiko yang komprehensif menjadi sorotan tajam. Tidak ada kajian terbuka mengenai dampak jangka pendek terhadap stabilitas ekonomi nasional, implikasi sosial dan ketenagakerjaan, konsekuensi fiskal dan pembiayaan negara, potensi ketergantungan struktural jangka panjang, maupun implikasi terhadap kedaulatan regulasi nasional. Tanpa kajian risiko yang jelas dan disampaikan kepada publik, ART dikhawatirkan menjadi instrumen yang membebani generasi sekarang dan mendatang, tanpa persetujuan sadar dari rakyat.
Secara substansi, ART juga dituding mengabaikan asas kesetaraan para pihak (equality of parties) yang merupakan prinsip dasar dalam hukum perjanjian internasional. Klausul-klausul yang disepakati, menurut Pongrekun, cenderung lebih menguntungkan satu pihak dan membatasi ruang kebijakan nasional pihak lainnya. Kondisi ini menjadikan perjanjian tersebut berat sebelah, baik secara moral maupun politik. Permasalahan fundamentalnya, lanjut Pongrekun, bukan hanya terletak pada detail pasal-pasalnya, melainkan pada keseluruhan struktur perjanjian yang dibangun tanpa kesetaraan dan legitimasi yang jelas.
Maka dari itu, Dharma Pongrekun menyerukan kewaspadaan ekstrem dari seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, hanya dengan kesadaran dan kontrol publik yang kuat, intervensi asing yang berpotensi merusak masa depan bangsa dapat dicegah.










Tinggalkan komentar