suaramedia.id – Polresta Barelang, Kepulauan Riau, berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan (22) di perumahan Bukit Golf Residence, Batam. Pelaku utama, R, majikan Intan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang lebih mengejutkan, Intan dipaksa memakan kotoran anjing oleh majikannya yang keji itu.

Related Post
Kronologi kejadian bermula dari anjing peliharaan R yang berkelahi karena korban lupa menutup kandangnya. Kemarahan R meledak, dan ia pun menganiaya Intan. Bukan hanya sekali dua kali, penganiayaan ini terjadi berulang kali sejak Intan bekerja pada Juni 2024. Bahkan, R juga menahan gaji Intan selama setahun, hanya memberikan Rp 1,8 juta per bulan dengan potongan gaji untuk setiap kesalahan yang dilakukan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengungkapkan fakta mengerikan lainnya. Intan, berdasarkan keterangan korban dan hasil penyidikan, dipaksa memakan kotoran anjing. "Dari keterangan yang kami peroleh, memang ada (kasus makan kotoran hewan)," ujar Debby mengutip keterangan suaramedia.id.
Tidak hanya R yang bertanggung jawab. M, rekan kerja Intan, juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta dalam penganiayaan tersebut. M mengaku diperintah R untuk memukul Intan. Kedua tersangka kini ditahan polisi.
Kasus ini terungkap berkat laporan polisi yang diajukan Minggu (22/6), setelah video viral penganiayaan Intan dengan luka lebam di sekujur tubuhnya beredar. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk raket nyamuk, ember, serokan sampah, kursi lipat, dan buku catatan kesalahan Intan.
Intan saat ini dirawat di RS Elizabeth Batam karena luka berat di kepala, lengan, kaki, dan badan. R dan M dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.










Tinggalkan komentar