suaramedia.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti serius fenomena child grooming yang kian mengkhawatirkan di Indonesia. Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin, 2 Februari 2026, Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal, Putu Elvina, mengemukakan bahwa pembatasan penggunaan gawai atau gadget merupakan strategi krusial untuk memutus mata rantai kejahatan tersebut.

Related Post
Elvina menjelaskan bahwa pendekatan ini bukan hal baru dan telah terbukti efektif di berbagai negara. "Di beberapa negara, child grooming diatasi dengan pembatasan gadget," ujarnya, menunjuk pada keberhasilan implementasi kebijakan serupa di Australia sebagai contoh konkret. Menurutnya, pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan efektivitas regulasi dalam melindungi anak-anak dari ancaman predator daring.

Sayangnya, Indonesia masih belum mengadopsi langkah proaktif seperti ini. Komnas HAM melihat urgensi untuk segera mempertimbangkan regulasi terkait pembatasan gadget, terutama jika pemerintah dan DPR serius ingin mencegah terulangnya kasus-kasus child grooming di masa mendatang.
"Jika kita ingin memutus rantai [kejahatan], selain edukasi terkait penggunaan gadget agar anak-anak tidak menjadi korban grooming, pembatasan itu perlu dilakukan secara regulasi," tegas Elvina. Komnas HAM menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat undang-undang untuk merumuskan kerangka hukum yang tepat, memastikan perlindungan anak menjadi prioritas utama di tengah derasnya arus informasi digital.










Tinggalkan komentar