suaramedia.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana oleh Presiden Prabowo Subianto. Angka tersebut mencakup berbagai kasus, dengan kejutan hadirnya dua nama besar: Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang tersandung kasus korupsi, dan Yulius Paonganan, terjerat kasus pencemaran nama baik Presiden. "Jumlahnya 1.178 orang. Termasuk Pak Hasto dan Yulius Paonganan, kasusnya ITE terkait penghinaan Kepala Negara," ungkap Supratman dalam konferensi pers Jumat (1/8).

Related Post
Data penerima amnesti, yang berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), didominasi oleh narapidana kasus narkotika. Selain itu, terdapat pula 6 narapidana kasus makar tanpa senjata di Papua, 78 narapidana dengan gangguan jiwa, 16 narapidana paliatif, 1 narapidana disabilitas intelektual, dan 55 narapidana berusia di atas 70 tahun.

Supratman menambahkan, rencana pemberian amnesti tahap kedua untuk 1.668 narapidana lainnya masih dalam proses pembahasan. Pengumuman ini tentu memicu beragam reaksi dan spekulasi publik, terutama terkait kriteria pemilihan penerima amnesti dan implikasinya terhadap penegakan hukum di Indonesia. Suaramedia.id akan terus memantau perkembangan informasi lebih lanjut terkait hal ini.










Tinggalkan komentar