Aksi Massa Di Alun-Alun Malingping Diangkut Ke Polres Lebak

LEBAK | BANTEN, suaramedia.id – Aliansi Rakyat Selatan (ARAS) mempertanyakan rasionalitas pelarangan kebebasan berpendapat dimuka umum, dari mengurung sampai menciduk massa aksi di depan Alun-Alun Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kamis, (29/07/2021).

Dalam aksinya ARAS menolak PPKM serta menuntut pemerintah pusat untuk memberlakukan karantina wilayah dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, sesuai konstitusi UU NO. 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan pasal 53-55.

ARAS juga menuntut pemerintah pusat dan daerah agar lebih transparan dalam penggunaan dana pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 serta data sebaran hasil testing, trecing dan treatment masyarakat (UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik-red).

Mereka juga menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan serta mengendalikan ketersediaan, stabilitas harga dan distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga yang terjangkau yang tertuang dalam Pasal 95 dan 93 UU NO. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 7a UU NO.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Namun belum sempat melaksanakan aksinya, Masa aksi yang berjumlah sembilan orang langsung dibubarkan dengan alasan akan memicu atau mengundang kerumunan.

Alif Ibu Sina Selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi mengatakan, aksi ini merupakan aksi yang ditujukan kepada pemerintah pusat, Provinsi Banten maupun Kabupaten Lebak, dimana dirinya menilai bahwa seluruh bentuk polemik yang terjadi hari ini adalah akibat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendagri yang dalam hal ini dinilai tidak mendasar.

“Sebenernya sumber pemicu segala bentuk polemik yang terjadi hari ini adalah akibat dari kebijakan Mendagri yang kami rasa tidak memiliki dasar apapun, padahal dalam UU ke karantinaan no 6 tahun 2018 hanya tertuang dua, yakni karantina wilayah dan psbb saja. Dua aspek tadi sangat bertanggung jawab atas kebutuhan dasar seluruh masyarakat atas pemberlakuan aturan tersebut,” ungkap Alif.

Baca Juga..!  DWP Kabupaten Lebak Gelar Donor Darah

Menurut Jendral Lapangan Aksi, Ahmad Syaripudin juga mengungkapkan, dirinya merasa hari ini demokrasi telah diperkosa haknya, jika mereka sebagai orang yang peduli terhadap negara saja diciduk maka kebebasan dalam mengemukakan pendapat itu sudah tidak ada bahkan direnggut.

“Buktinya saat ini, kami hendak melakukan aksi berjemur saja dituduh akan menimbulkan kerumunan. Bagi kami aparat penegak hukum sudah tidak rasional, atributpun di rampas massa aksi dirantai dan diangkut ke mobil delmas,” tegasnya.

Ditempat yg sama, Repi Rizali menyampaikan bahwa, dalam hal ini Pemerintah takut terhadap penyebaran virus Covid-19, akan tetapi pemerintah lebih takut menghadapi suara kritis masyarakat yang menyampaikan kegagalan pemerintah dalam mengatasi pandemi. Sehingga fokus pemerintah hari ini bukan mencari solusi penanggulangan Covid-19 akan tetapi mencari cara untuk membungkam suara masyarakat dengan alasan pandemi.

“Gagalnya aksi tolak PPKM di Malingping pada hari ini adalah bukti nyata pembunuhan terhadap nilai-nilai demokrasi, karena tidak ada alasan yang jelas terkait pelarangan aksi tersebut. Ketika prosedur sudah ditempuh dan prokes sudah diterapkan sesuai dengan aturan pemerintah tetapi tetap tidak bisa menyampaikan aspirasi yang sudah dijamin dalam UU No 9 tahun 98, maka indikasinya sudah jelas, pandemi dijadikan alasan untuk membungkam suara kritis,” ungkap Repi.

Dirinya juga menambahkan, ketika suara masyarakat sudah dibungkam maka itu sangat bertentangan dengan prinsip negara demokrasi, yang harus pemerintah sadari kritik di negara demokrasi itu lumrah, wajar dan pasti. Kecuali kalau pemerintah hari ini menganut paham komunis. Ia juga menyebutkan bahwa perlu ditegaskan apabila pemerintah menantang konsistensi dari massa aksi di Lebak Selatan maka tantangan itu pasti akan dipenuhi.

“Kita Indonesia, Negara demokrasi yang dimana setiap orang dijamin untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, kalau penyampaian pendapat sudah dilarang maka itu sudah mengarah ke paham orang orang komunis, yang dimana kita tahu bersama bahwa paham komunis sudah jelas ditolak di NKRI, sehingga layak dan patut dipertanyakan pemerintah hari ini apakah masih menggunakan paham demokrasi atau tidak, pemerintah jangan menaruh puntung rokok dibawah daun kering,” Lanjutnya.

Baca Juga..!  KKN STAI Nurul Hidayah Malingping Kelompok 5 Lakukan Observasi Di Desa Umbulan

Tidak hanya itu, Massa aksi juga menyayangkan sikap Kapolsek Malingping yang dinilai tidak mengedepankan cara persuasif dalam menghadapi masa aksi, akan tetapi malah bersikap arogan dan tidak humanis.

“Sikap yang ditunjukkan oleh Kapolsek Malingping dalam beberapa aksi jelas cacat dari etika komunikasi dan etika seorang pemimpin,” pungkas Repi.

Pewarta : (Nita)

Facebook Comments