Akibat kelalaian Kasek SMK Cahaya Lahewa Salah Seorang Siswanya Tidak Bisa Melaksanakan Ujian UNBK 2019

NIAS UTARA, suaramedia.id – Memang sedih mendengar akan salah seorang Siswa SMK Swasta Cahaya komplek taman pelajar cahaya Lahewa kecamatan Lahewa kabupaten Nias Utara yang pupus sudah perjuangannya untuk melanjutkan cita-citanya ketingkat teratas.

Saat awak media ini menyambangi siswa kelas XII yang jurusan TKJ a.n Ardhi Mendrofa dan di dampingi oleh orang tuanya a.n Amirudin Mendrofa dirumahnya menyayangkan sekali dan kecewa terhadap sekolah tersebut.

Sebagai orang tua tidak pernah ada panggilan atau kami dengar ada masalah surat panggilan tentang keburukan anak kami, dana PIP sudah kami urus dan datanya sudah kami serahkan namun anak kami tidak mendapatkannya dari Kelas 1 s/d Kelas 3 SMK Swasta Cahaya Kecamatan Lahewa.

Anak kami Ardhi Mendrofa menempati kls XII jurusan TKJ menyampaikan kepada kami bahwa dari tanggal 11 Maret 2019 telah mengikuti ujian sekolah berstandar nasional (USBN) 2019 namun ujian UNBK 2019 tanggal 25 Maret 2019 belum mengikuti dikarenakan nama Ardhi Mendrofa belum terdaftar di dapodik ucap.

Lebih lanjut orang tua Ardhi menuturkan keawak media ini, sudah berapakali kepala sekolah menjajikan kepada anak kami bahwa tanggal 15 s/d 16 April 2019 ujian susulan bisa diikuti, namun setelah Ardhi Mendrofa datang pada jadwal yang ditentukan, Ardhi tidak bisa mengikuti, selanjutnya kasek menjanjikan bahwa nanti ada ujian susulan tapi tidak bisa ditentukan jadwalnya, akhirnya sampai awal bulan Mei 2019 ini belum ada panggilan, hingga kami sebagai orang tua dari Ardhi Mendrofa mendatangi dan dijanjikan oleh Kasek solusinya anak Kami Ardhi Mendrofa harus Ngangur setahun dan tidak dibebankan biaya sekolah.

Sebagai orang tua kami meminta keadilan, padahal anak kami Ardhi akan mendaftar dan bercita-cita dikepolisian namun sayang akibat kelalaian sekolah anak kami harus Ngangur satu tahun, sambil mengusap air matanya menandakan sedih.

Baca Juga..!  Denpom Gelar Operasi Kelengkapan Berkendara di Kodim 0710 Pekalongan

Saat awak media dan LSM mendatangi Sekolah SMK Cahaya dikecamatan Lahewa kabupaten Nias Utara. Senin 13 Mei 2019, melewati pintu masuk pertama sekali melihat gedung sekolah tersebut tidak ada papan informasi sekolah untuk keduanya selain papan gudep pramuka yang tampak.

Salah seorang masyarakat sekitarnya yang tidak mau disebut namanya disini menyampaikan bahwa Kepala sekolah merangkap dua jabatan dan tahun 2019 masih 2 periode siswa yang menamatkan, Kedisplinannya kurang dan sekolah tersebut memiliki dua tempat yang sama yakni SMA dan SMK ucapnya berlalu.

Salah seorang bagian yayasan sekolah Swasta mempersilahkan menunggu diruang tunggu karena Kasek lagi rapat dengan guru-guru dan sebentar lagi akan kesini, mau tidak mau awak mediapun dan LSM bersabar menunggu kedatangan dari kasek, benar juga Kepala sekolah tersebut bernama Oberlin Laoli yang merangkap dua jabatan sebagai kepala sekolah di SMK Cahaya dan di sekolah SMA tersebut.

Awak mediapun mempertanyakan ke kasek bahwa salah seorang siswa SMK Swasta Cahaya yang bernama Ardhi Mendrofa belum mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2019, namun siswa tersebut telah mengikuti dan melaksanakan Ujian sekolah berstandar Nasional (USBN) 2019 kok bisa ya pak Kasek..?

Kepala sekolah SMK Swasta Cahaya komplek taman pelajar cahaya Lahewa kecamatan Lahewa Oberlin Laoli menyampaikan bahwa kami sudah berusaha dan datanya telah kami kirimkan ke Kacabdis pendidikan kota Gunungsitoli namun sampai sekarang tidak bisa.

Ia sampaikan bahwa siswa yang bernama Ardhi Mendrofa kelas XII dan jurusan TKJ, anaknya baik dan rajin kesekolah namun sebelum ujian USBN kami telah umumkan saat apel di sekolah bagi siswa-siswi yang belum terdaftar namanya di dapodik agar segera mendaftarkan datanya, saat itu ada (2) dua orang siswa yang satunya sudah mendaftar ulang namanya sedangkan yang bernama Ardhi Mendrofa belum mendaftar ulang akibatnya siswa tersebut tidak dapat mengikuti ujian UNBK 2019 sampai sekarang ini.

Baca Juga..!  Membawa Tumpeng dan Kue Ulang Tahun HUT TNI ke-77, Kapolres Metro Tangerang Kota Sambangi Kodim 0506/Tgr

Salah seorang awak media menanyakan kepada kasek bahwa ini persoalan nasional, bahwa siswa yang bernama Ardhi Mendrofa masuk kesekolah ini dari kls (1) satu s/d kls (3) tiga dan semestinya pihak sekolah yang nama-nama siswa-siswinya telah didaftarkan di dapodik, apakah Operator ada sentiment kepada siswa ini dan dana PIP dari kls 1 tidak pernah didapatnya, kok bisa sekolah lalai mendaftarkan nama siswa tersebut di dapodik.

Menanggapi hal tersebut kasek SMK Swasta yang merangkap (2) dua jabatan hanya mengatakan solusinya yah siswa tersebut harus ngangur (1) satu tahun sedangkan biaya tidak dibebankan kepada siswa tersebut.

Namun siswa tersebut sangat rugi dan orang tua siswa sangat keberatan meminta keadilan dan ganti rugi selama tiga tahun anaknya bersekolah di SMK Swasta gara-gara anaknya harus menjadi pengganguran, ini kelalaian dan kesalahan kepala sekolah ucap Sekretaris LSM Forom RI Satu Kepulauan Nias Aswardin Tanjung.

Lebih lanjut ia sampaikan bahwa yang disalahkan disini adalah kepala sekolah yang Administrasi sekolah tersebut tidak becus kita harapkan agar keadilan berpihak kepada keluarga siswa kelas tiga tersebut semoga kadis pendidikan Provisnsi Sumatera Utara CQ Kepala cabang Dinas pendidikan kota Gunungsitoli mengewaluasi sekolah tersebut bila perlu pihak kasek tersebut dengan sangsi dipidanakan, merugikan hak dan masa depan si Anak. Pungkasnya.

Saat awak media ini menghubungi Kacabdis pendidikan kota Gunungsitoli dalam hal ini Kepala seksi ketenagaan SMK Amran Zendrato, S. AP. MM melalui via seluler menyampaikan bahwa persoalan itu memang sudah kita terima dan sudah kita Laksanakan berita acara pemeriksaan (BAP).

Lebih lanjut ia sampaikan bahwa dalam hal ini 90 persen kesalahan sekolah dan tentang sangsi biarlah pimpinan saya yang memutuskan ucapnya.

Baca Juga..!  Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Kramat Bagikan Masker Kepada Warga Di TPI Larangan

Pewarta : (DT/WW)

Facebook Comments