suaramedia.id – Ibrahim Arief, salah satu terdakwa dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melontarkan pengakuan mengejutkan. Ia mengaku sangat terheran-heran dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya, seraya menegaskan bahwa ia hanyalah ‘kambing hitam’ yang dikorbankan oleh para pejabat pengadaan yang sebenarnya.

Related Post
Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Selasa (22/4/2026) – sebuah tanggal yang menarik perhatian – Ibrahim Arief mengungkapkan bahwa ia dituntut total 22,5 tahun penjara. Rinciannya, JPU menuntut hukuman badan 15 tahun penjara, ditambah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16,9 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dipenuhi, ia terancam hukuman subsider tambahan 7,5 tahun penjara.

Keterkejutan Ibrahim memuncak ketika ia secara terang-terangan menyatakan ketidakmampuannya untuk melunasi uang pengganti tersebut. "Saya dituntut 22,5 tahun. Kenapa saya bilang segitu? Karena komponennya adalah 15 tahun penjara ditambah 7,5 tahun jika saya nggak bisa bayar uang pengganti Rp16,9 miliar. Saya nyatakan, saya sudah tidak mungkin bayar itu," tegas Ibrahim, menunjukkan keputusasaan atas situasi yang dihadapinya.
Pengakuan ini menguatkan klaimnya bahwa ia hanya dijadikan tumbal atau ‘kambing hitam’ dalam skandal pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara miliaran rupiah. Menurutnya, pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab penuh, yaitu para pejabat pengadaan, justru seolah luput dari jeratan hukum yang setimpal, membiarkan dirinya menanggung beban tuntutan yang begitu berat.











Tinggalkan komentar