SP3 Eggi-Rismon Terbit! Kasus Ijazah Jokowi Harusnya Tamat?

SP3 Eggi-Rismon Terbit! Kasus Ijazah Jokowi Harusnya Tamat?

suaramedia.id – Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyuarakan pandangannya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut menyeret nama Roy Suryo Cs. Menurutnya, dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Rismon, seluruh perkara ini seharusnya sudah menemui titik akhir dan dianggap selesai.

Oegroseno menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebuah SP3 semestinya berlaku untuk seluruh pihak yang dilaporkan dalam satu kasus, bukan hanya terbatas pada satu atau dua terlapor saja. "Dengan terbitnya SP3, baik yang pertama untuk Eggi Sudjana hingga kemudian Pak Rismon, jika kita merujuk pada Pasal 79 sampai 84 KUHAP, perkara ini seharusnya sudah ditutup, ‘case closed’, dan tidak bisa lagi diperbincangkan," tegas Oegroseno dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews pada Selasa (21/4/2026).

SP3 Eggi-Rismon Terbit! Kasus Ijazah Jokowi Harusnya Tamat?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Ia menyoroti adanya perbedaan pendekatan dalam proses penyidikan kasus ijazah Jokowi ini. Meskipun sempat terjadi berbagai tahapan seperti pemeriksaan laboratorium forensik (labfor), penerbitan SP2 Lidik, hingga pengiriman berkas, Oegroseno berpendapat bahwa inti dari permasalahan ini adalah laporan polisi yang diajukan oleh Joko Widodo, Andi Kurniawan, dan Lechumanan.

Dengan demikian, lanjut Oegroseno, keluarnya SP3 untuk beberapa terlapor kunci seharusnya secara otomatis menuntaskan seluruh laporan yang berkaitan dengan kasus tersebut. "Dalam pandangan saya saat melihat perjalanan terakhir kasus ini, sebetulnya laporan polisi itu berasal dari Jokowi, Andi Kurniawan, dan Lechumanan. Dengan terbitnya SP3, seharusnya laporan kasus itu sudah tuntas," pungkasnya, mengisyaratkan bahwa kelanjutan kasus yang menyeret nama lain seperti Roy Suryo Cs seharusnya tidak lagi memiliki dasar hukum.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar