suaramedia.id – JAKARTA – Penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, memasuki babak baru yang signifikan. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI secara resmi telah melayangkan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dapat meminta keterangan dari Andrie Yunus sebagai saksi korban. Langkah ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, pada Selasa (31/3/2026).

Related Post
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa surat permohonan tersebut ditandatangani langsung oleh Komandan Puspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, dan ditujukan kepada Ketua LPSK, Achmadi. Keterlibatan LPSK menjadi krusial mengingat Andrie Yunus saat ini berada di bawah perlindungan lembaga tersebut sebagai saksi korban dalam insiden yang menimpanya.

"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY," ujar Aulia, mengonfirmasi langkah strategis ini.
Sebelumnya, Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi dan permintaan keterangan terhadap Andrie Yunus pada tanggal 19 Maret 2026. Namun, upaya tersebut belum dapat terlaksana lantaran kondisi kesehatan Andrie yang belum memungkinkan, sehingga dokter belum memberikan izin untuk pemeriksaan.
"Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban Sdr AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan," tambah Aulia, menjelaskan kendala yang dihadapi sebelumnya.
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan komitmen kuat TNI untuk mengusut tuntas kasus ini dengan menjamin proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. "TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," pungkasnya, mengutip pernyataan resmi yang menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani perkara ini.










Tinggalkan komentar