suaramedia.id – Bayangkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kinerja gemilang seperti Indah Mustika Choirum, yang bertugas di Kementerian Sekretariat Negara. Di lingkungan kerja yang menuntut kecepatan, ketelitian, dan prinsip nir-kesalahan, ia adalah solusi berjalan untuk berbagai masalah. Laporannya sempurna, dedikasinya tak perlu diragukan, dan prestasinya selalu di atas rata-rata. Logikanya, jalan karirnya seharusnya mulus menuju puncak. Namun, realitas di lapangan seringkali berkata lain. Ia mungkin terjebak di posisi yang sama, dengan tumpukan pekerjaan yang terus bertambah, bukan karena kurangnya kemampuan, melainkan karena atasannya terlalu "sayang" untuk melepaskannya.

Related Post
Selamat datang di sisi gelap manajemen birokrasi yang jarang terungkap: fenomena "Talent Hoarding" atau penimbunan talenta.

Fenomena ini, yang dikenal sebagai ‘Talent Hoarding’ atau penimbunan talenta, adalah praktik di mana seorang atasan atau manajer secara sengaja menahan, menyembunyikan, atau membatasi mobilitas internal pegawai berkinerja tinggi yang berada di bawah pengawasannya. Tujuannya seringkali egois: untuk mempertahankan kinerja tim atau departemennya tetap prima, tanpa memikirkan potensi pengembangan karir individu tersebut atau kebutuhan organisasi yang lebih luas.
Bagi ASN berprestasi seperti Indah Mustika Choirum, kondisi ini ibarat bumerang. Kinerja cemerlang yang seharusnya membuka pintu promosi dan pengembangan justru mengunci mereka di posisi yang sama, bahkan dengan beban kerja yang terus menumpuk. Mereka menjadi "mesin" yang tak tergantikan, namun ironisnya, juga tak tergerakkan. Akibatnya, motivasi bisa menurun, potensi inovasi terhambat, dan bahkan dapat memicu kelelahan (burnout) yang berdampak negatif pada produktivitas jangka panjang.
Ironisnya, praktik ‘Talent Hoarding’ ini bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi dan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut secara tegas mendorong mobilitas talenta, rotasi, dan pengembangan kompetensi sebagai pilar utama peningkatan kualitas birokrasi. Namun, di balik dinding-dinding kantor pemerintahan, fenomena penimbunan talenta ini justru merajalela secara senyap dan destruktif. Ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga menghambat regenerasi kepemimpinan dan inovasi di tubuh birokrasi negara.
Mengidentifikasi dan mengatasi praktik ‘Talent Hoarding’ menjadi krusial demi memastikan bahwa setiap ASN berprestasi dapat berkembang optimal, bukan malah terjebak dalam jebakan kesuksesan mereka sendiri. Ini adalah tantangan serius yang memerlukan perhatian lebih dari pimpinan di setiap tingkatan birokrasi.








Tinggalkan komentar