suaramedia.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kini menghadapi gugatan perdata melalui mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan oleh 17 warga negara, termasuk sejumlah jenderal purnawirawan TNI dan masyarakat sipil, atas dugaan kelalaian serta kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan perkara ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Related Post
Langkah hukum ini diambil menyusul kekecewaan para penggugat terhadap kinerja Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menangani perkara pidana ijazah palsu Jokowi, khususnya pada klaster kedua yang melibatkan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. Mereka menyoroti dugaan kelalaian dan kekeliruan dalam penegakan hukum yang dinilai merugikan hak publik.

Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara, salah satu tim kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa gugatan warga negara ini ditujukan pada kebijakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang dianggap telah lalai atau keliru dalam menerapkan hukum. "Gugatan citizen lawsuit ini diajukan terhadap kebijakan Dirreskrimum yang telah lalai menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau telah secara keliru menerapkan hukum, yang notabene merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) yang merugikan hak publik," ujar Yaya dalam konferensi pers pada Minggu (29/3/2026).
Inti permasalahan yang menjadi dasar gugatan ini adalah penerapan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai tidak relevan atau tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Para penggugat berpendapat bahwa penggunaan pasal-pasal tersebut menunjukkan adanya kesalahan interpretasi atau penerapan hukum yang fundamental.
Gugatan ini menandai babak baru dalam upaya masyarakat sipil untuk menuntut akuntabilitas institusi penegak hukum, khususnya dalam kasus-kasus sensitif yang melibatkan pejabat publik. Dengan adanya gugatan citizen lawsuit ini, publik berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan penerapan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.










Tinggalkan komentar