suaramedia.id – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, kini telah dialihkan status penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan rumah. Pengacara Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, memastikan bahwa prosedur pengalihan ini telah sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku. Konfirmasi ini disampaikan Dodi pada Senin (23/3/2026).

Related Post
Dodi tidak merinci alasan spesifik di balik permohonan keluarga Gus Yaqut yang akhirnya dikabulkan untuk menjadi tahanan rumah. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya selalu menunjukkan sikap kooperatif dan konsisten mendukung upaya penegakan hukum yang dijalankan oleh lembaga antirasuah tersebut. "KPK tentunya yang paling memahami pertimbangan di balik keputusan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut," jelas Dodi.

Perubahan status penahanan Gus Yaqut ini mulai berlaku sejak Kamis (19/3/2026). Pengalihan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadiran Gus Yaqut saat pelaksanaan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, yang sebelumnya menimbulkan pertanyaan pada Sabtu (21/3/2026) lalu.










Tinggalkan komentar