suaramedia.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, kini berstatus tahanan rumah. Perubahan status ini terjadi setelah ia sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Related Post
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengalihan penahanan ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan Gus Yaqut yang memburuk. Sebaliknya, pengalihan penahanan ini diproses berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," terang Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2026).
Gus Yaqut, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji, telah mendekam di Rutan KPK sejak tanggal 12 Maret 2026. Pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah ini diumumkan pada Minggu, 22 Maret 2026.
Perubahan status penahanan ini menarik perhatian publik, termasuk komentar dari pegiat antikorupsi Boyamin Saiman. Boyamin menyebut bahwa pengalihan penahanan tersangka korupsi ke tahanan rumah, terutama untuk kasus sekelas menteri, merupakan "pecah rekor" dan belum pernah terjadi sebelumnya. Dengan status tahanan rumah, Gus Yaqut akan tetap berada di bawah pengawasan hukum KPK sambil menunggu proses hukum selanjutnya.










Tinggalkan komentar