suaramedia.id – Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Halilul Khairi, menyoroti implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di berbagai daerah yang dinilai belum mencapai titik optimal. Meskipun pemerintah daerah telah berupaya keras, pemenuhan hak-hak dasar warga negara melalui layanan wajib ini masih jauh dari sempurna.

Related Post
SPM sendiri merupakan tolak ukur pelayanan dasar wajib yang seharusnya diterima oleh setiap warga. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, enam bidang utama yang tercakup meliputi sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas). "Tujuan utama pemenuhan SPM adalah untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak-hak dasarnya secara merata dan berkualitas, sekaligus menjadi pilar penting dalam mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045," tegas Halilul dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Halilul menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban mutlak untuk menyelenggarakan dan mengalokasikan anggaran dalam APBD demi terlaksananya SPM. Komponen penting yang harus diperhatikan mencakup jenis layanan yang diberikan, kualitas layanan, serta siapa saja penerima manfaatnya. Lebih lanjut, implementasi SPM ini tidak luput dari pengawasan ketat melalui evaluasi kinerja daerah, di mana kelalaian dalam pelaksanaannya dapat berujung pada sanksi administratif.
Namun, Halilul menyayangkan rendahnya tingkat pemahaman mengenai SPM, bahkan di kalangan aparatur penyelenggara pemerintahan itu sendiri, apalagi masyarakat luas. Padahal, SPM merupakan fondasi hak-hak mendasar yang wajib dipenuhi dan diterima oleh warga negara. "Saya belum melihat adanya inisiatif pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat atau upaya advokasi agar warga lebih memahami hak-hak dasar mereka sesuai dengan SPM yang seharusnya mereka terima," kritik Halilul.










Tinggalkan komentar