suaramedia.id – Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian, memicu seruan mendesak untuk reformasi. Kali ini, fokusnya bukan pada struktur, melainkan pada perubahan kultural yang mendalam di tubuh institusi Bhayangkara tersebut.

Related Post
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Bagus Sudharmanto, menyoroti bahwa reformasi Polri tidak boleh berhenti pada tataran struktural semata, seperti perubahan hierarki atau nomenklatur. Menurutnya, inti persoalan bukan pada kelembagaan, melainkan pada perilaku dan moral aparat. "Yang dibutuhkan adalah perubahan nilai, pola pikir, dan budaya kerja anggota Polri," tegas Sudharmanto di Jakarta, baru-baru ini.

Sudharmanto mengusulkan agar reformasi kultural dimulai dari perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian. Penambahan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan prinsip demokrasi dinilai krusial untuk membentuk mentalitas aparat yang lebih humanis dan akuntabel.
Lebih lanjut, dosen UI ini menekankan pentingnya memperkuat kontrol eksternal yang independen, seperti pengawas sipil yang benar-benar memiliki kewenangan. Selain itu, pembenahan sistem internal melalui transparansi penanganan pelanggaran juga menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik.
Pergeseran budaya kerja dari pendekatan kekuasaan menjadi ‘procedural justice’ atau keadilan prosedural yang adil, terbuka, dan menghormati warga juga harus digalakkan. Profesionalisme berbasis merit, pembatasan diskresi yang rentan disalahgunakan, serta respons cepat terhadap kritik publik, termasuk di ruang digital, adalah langkah-langkah konkret yang perlu diambil.
"Jika hal ini berjalan, kepercayaan akan tumbuh bukan karena Polri di bawah siapa, tapi karena publik merasa diperlakukan adil dan aman," pungkas Sudharmanto, menegaskan bahwa legitimasi Polri sejatinya berasal dari pelayanan dan perlindungan yang berkualitas kepada masyarakat.










Tinggalkan komentar