suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini membuat pengungkapan mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO). Kerugian negara dalam skandal ini diperkirakan mencapai angka fantastis, Rp14 triliun. Angka ini mencuat setelah penyelidikan mendalam oleh tim penyidik.

Related Post
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa estimasi kerugian tersebut masih bersifat sementara. Perhitungan pasti masih menunggu hasil audit komprehensif dari tim auditor independen. "Berdasarkan penghitungan awal oleh tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan berada di kisaran Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun," ungkap Syarief dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (10/2/2026).

Syarief menambahkan, sebagian besar kerugian masif ini terkonsentrasi pada aktivitas ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan besar selama periode tahun 2022 hingga 2024. Timbulnya kerugian ini, menurut Syarief, disebabkan oleh praktik tidak dibayarkannya bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah masif oleh pihak-pihak terkait, yang seharusnya menjadi pemasukan bagi kas negara.
Skandal rekayasa ekspor CPO ini menjadi sorotan serius mengingat besarnya potensi kerugian yang harus ditanggung negara. Kejagung berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini, mengungkap seluruh pihak yang terlibat, dan memastikan perhitungan kerugian negara dapat diselesaikan secara akurat demi tegaknya keadilan dan pengembalian aset negara.










Tinggalkan komentar