Misteri Mobil Pemda Tolitoli di Rumah Kajari HSU, KPK Selidiki!

Misteri Mobil Pemda Tolitoli di Rumah Kajari HSU, KPK Selidiki!

suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan publik setelah menemukan sebuah mobil dinas milik Pemerintah Daerah Tolitoli, Sulawesi Tengah, berada di tangan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Penemuan tak lazim ini terungkap saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Albertinus beberapa waktu lalu, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu berkomitmen untuk mendalami secara serius mengapa aset pemerintah daerah tersebut masih dikuasai oleh Albertinus. "Tentunya atas temuan ini, penyidik akan menelusuri lebih jauh mengapa mobil tersebut masih berada dalam penguasaan Kajari HSU," ungkap Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Rabu (24/12).

Misteri Mobil Pemda Tolitoli di Rumah Kajari HSU, KPK Selidiki!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Albertinus diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli sebelum akhirnya bertugas di HSU. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan mobil dinas tersebut masih berada di bawah kendalinya.

Selain rumah dinas, penyidik KPK juga memperluas area penggeledahan ke kantor Kejaksaan Negeri HSU serta rumah pribadi Albertinus yang berlokasi di Jakarta Timur. Dari serangkaian penggeledahan ini, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan pemerasan atau pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.

Dalam kasus yang sedang diusut ini, KPK telah menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, sebagai tersangka. Ketiganya kini telah ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Berdasarkan hasil penyidikan, Albertinus diduga telah mengantongi dana setidaknya Rp804 juta sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025. Dana tersebut diduga diterima baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna, serta pihak lainnya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penerimaan uang ini merupakan hasil dari praktik pemerasan yang dilakukan Albertinus terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU. Beberapa instansi yang menjadi korban antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Dalam kurun waktu November hingga Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN (Albertinus) diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara," terang Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (20/12) pagi.

Kasus ini sendiri terungkap ke publik setelah KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 17-18 Desember lalu, yang kemudian berujung pada penetapan para tersangka.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar