suaramedia.id – Sebuah terobosan signifikan dalam upaya penegakan hukum di sektor pertambangan ilegal siap dilancarkan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan akan memanfaatkan teknologi canggih berupa data geospasial dari citra satelit untuk mengidentifikasi perusahaan tambang nakal yang diduga melanggar aturan di kawasan hutan. Langkah ini diumumkan pada Kamis, 18 Desember 2025.

Related Post
Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, Ketua Satgas Halilintar PKH, menjelaskan bahwa citra satelit ini akan menjadi "mata" awal yang memberikan petunjuk mengenai dugaan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan. "Citra satelit itu memberikan data kepada kita terkait semua dugaan bukaan tambang yang ada di dalam kawasan hutan," ujarnya kepada wartawan, dikutip suaramedia.id pada Rabu (17/12). Data awal ini kemudian akan diverifikasi lebih lanjut melalui pengecekan langsung di lapangan.

Data yang diperoleh dari citra satelit tersebut tidak berdiri sendiri. Satgas akan melakukan validasi silang dengan data kementerian terkait yang sudah ada, memastikan akurasi informasi. Febriel menegaskan, apabila terbukti ditemukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin yang sah, tindakan tegas akan segera diambil. "Karena itu data valid yang kita gunakan," tuturnya, menekankan keabsahan bukti yang dimiliki.
Tak hanya mengandalkan teknologi canggih, Satgas PKH juga membuka pintu lebar bagi partisipasi publik. Febriel menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait lokasi keberadaan bukaan tambang di kawasan hutan. Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika memiliki bukti-bukti kuat mengenai tambang ilegal. "Kita turun ke lapangan, melakukan investigasi, melakukan penyelidikan itu kita dapat informasi dari setempat, masyarakat setempat, ataupun dari instansi terkait," pungkasnya.
Langkah agresif Satgas ini bukan tanpa alasan. Saat ini, tercatat sekitar 200 perusahaan masuk dalam daftar verifikasi Satgas Halilintar PKH atas dugaan pembukaan lahan tambang di area hutan. Lebih lanjut, Satgas juga telah menjatuhkan sanksi denda fantastis senilai total Rp29,2 triliun kepada 22 perusahaan tambang. Puluhan perusahaan tersebut dinilai melanggar karena melakukan aktivitas penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) masing-masing. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan sektor pertambangan dan menjaga kelestarian hutan Indonesia.










Tinggalkan komentar