suaramedia.id – Drama pelarian Adimas Firdaus, yang dikenal luas dengan nama alias Resbob di media sosial, akhirnya berakhir. Terduga pelaku ujaran kebencian yang menyasar suporter Persib Bandung, Viking, dan masyarakat Sunda ini berhasil dibekuk oleh jajaran Polda Jawa Barat setelah perburuan lintas provinsi yang intens. Penangkapan ini menjadi puncak dari serangkaian kontroversi yang melingkupi sosok Resbob, yang sebelumnya juga pernah tersandung masalah hukum.

Related Post
Perburuan Lintas Provinsi dan Penangkapan di Semarang

Resbob diamankan petugas di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/12) malam, setelah sebelumnya terdeteksi berpindah-pindah kota dalam upaya menghindari kejaran polisi. Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah, menjelaskan bahwa timnya telah membuntuti pergerakan pelaku sejak laporan diterima, mulai dari Surabaya, kemudian Surakarta, hingga akhirnya berhasil menyergapnya di sebuah pendopo di wilayah pedesaan Semarang.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 18.20 WIB, Resbob langsung diterbangkan menuju Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengungkapkan bahwa Resbob tidak sendirian saat bersembunyi; ada dua orang lain yang diduga membantunya melarikan diri, dan peran mereka kini sedang didalami oleh pihak kepolisian.
Ujaran Kebencian Terhadap Viking dan Masyarakat Sunda
Kasus yang menyeret Resbob kali ini bermula dari pernyataan provokatifnya saat siaran langsung di media sosial, yang secara terang-terangan menghina kelompok suporter Viking Persib dan masyarakat Sunda. Meskipun Resbob telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui akun Instagramnya, dengan dalih ketidaksadaran akibat pengaruh alkohol, pengakuannya bahwa ia tidak mengingat ucapannya saat menyetir mobil tidak meredakan amarah publik.
Laporan polisi pun berdatangan, tidak hanya dari kelompok Viking Persib Bandung, tetapi juga dari elemen masyarakat seperti Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, yang menuntut pertanggungjawaban hukum atas ucapannya. Setelah dilaporkan, Resbob diduga menghilang atau melarikan diri, memicu perburuan yang melibatkan beberapa provinsi di Pulau Jawa.
Rekam Jejak Kontroversi: Kasus dengan Azizah Salsha
Namun, ini bukanlah kali pertama Resbob berhadapan dengan hukum. Jauh sebelum insiden penghinaan terhadap Viking dan masyarakat Sunda, nama Resbob juga mencuat dalam kasus dugaan penghinaan terhadap selebgram Azizah Salsha.
Azizah melaporkan akun TikTok @ibaratbradpittt milik Resbob dan akun YouTube Niceguymo milik Bigmo (saudara kandung Resbob) ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait tudingan perselingkuhan Azizah saat masih berstatus istri pesepak bola Pratama Arhan, bahkan dituduh melakukan hubungan badan dengan mantan kekasihnya. Meskipun mediasi telah dilakukan dan Resbob bersama Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf, pihak Azizah Salsha hingga kini belum bersedia berdamai, membuat kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sanksi Akademik dan Organisasi: Di-DO dan Dipecat
Dampak dari tindakan Resbob tidak hanya terbatas pada ranah hukum. Ia juga menerima sanksi berat dari institusi pendidikan dan organisasi kemahasiswaan. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) secara tegas menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada Resbob, yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, menegaskan bahwa keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan penegakan kode etik akademik dalam menjaga lingkungan yang beradab dan menghormati keberagaman.
Selain itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat UWKS juga memecat Resbob secara tidak hormat. Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Resbob adalah kader mereka, namun tindakan pemecatan ini harus diambil menyusul kasus penghinaan yang dilakukannya.
Atas perbuatannya dalam kasus ujaran kebencian ini, Resbob dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik bermuatan kebencian berbasis ras, suku, dan etnis. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara kini menanti Adimas Firdaus alias Resbob.










Tinggalkan komentar